Masih Banyak yang Belum Paham, Ini Standar Pelayanan Publik Loka POM Rejang Lebong

Forum Konsultasi Standar Pelayanan Publik yang dilaksanakan Loka POM Rejang Lebong di Hotel Sepanak Curup Rejang Lebong, Selasa 16 Juli 2024.--ERWIN/RK

Radarkoran.com - Loka POM Kabupaten Rejang Lebong yang juga membawahi Kabupaten Kepahiang dan Lebong sangat menyadari keberadaan dan standar pelayanan Loka POM masih banyak masyarakat terutama UMKM yang belum paham dan mengetahuinya. 

Ini diungkapkan Kepala Loka POM Kabupaten Rejang Lebong, Pupa Feshirawan Putra, S.Farm, Apt saat kegiatan Forum Konsultasi Standar Pelayanan Publik Loka POM Rejang Lebong, di Hotel Sepanak Curup Rejang Lebong, Selasa 16 Juli 2024.

"Kegiatan ini diharapkan dapat mengatasi persoalan ini dan juga dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan akuntabilitas kinerja, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Loka POM Rejang Lebong serta meningkatkan sinergi dengan lintas sektor, Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM)/Organisasi Masyarakat (Ormas), akademisi dan rekan media," ujar Pupa.

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Efendi, MM melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setkab Rejang Lebong Pranoto Majid, SH, M.Si dalam sambutannya meminta Loka POM dapat memberikan standar pelayanan kepada masyarakat dengan standar yang mudah dan tidak memberatkan bagi pelaku usaha terutama  UMKM terkait perizinan dan sebagainya. 

BACA JUGA:BPOM Bengkulu Gelar Advokasi Lintas Sektoral di Rejang Lebong, Ini Tujuannya

"Kemudahan baik itu syarat dan juga waktunya," ujar Pranoto Majid. 

Sementara itu, nara sumber dalam Forum Konsultasi Publik  Standar Pelayanan Publik, Novi, S.Farm,Apt menyampaikan draf standar pelayanan publik pada Loka POM Kabupaten Rejang Lebong. 

Diantaranya permintaan informasi dan pengaduan seputar obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan makanan. Konsultasi pendaftaran produk obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan makanan. Pendampingan registrasi produk obat tradisional, kosmetik dan makanan. 

Penerbitan izin penerapan CPPOB, sertifikasi denah bangunan kosmetik, sertifikat pemenuhan aspek CPKB gol.B, rekomendasi CPKB, sertifikat pemenuhan aspek CPOTB bertahap, dan surat rekomendasi importir/badan usaha perorangan pemilik nomor notifikasi kosmetik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan