Bukan PHK Massal Honorer, Pemda Salah Tafsir UU ASN 2023
Pemerintah daerah jangan sampai salah tafsir UU ASN 2023, sehingga melakukan tindakan PHK massal terhadap honorer. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Persoalan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap ratusan guru honorer di Daerah Khusus Jakarta melalui program cleansing, dinilai merupakan kesalahan Pemda dalam menafsirkan amanat Undang-undang (UU) ASN 2023.
Hal ini disampaikan oleh Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia, Nur Baitih. Menurut dia, tidak ada perintah harus memberhentikan honorer.
Instansi pusat dan daerah malah diminta mengamankan honorer dengan mengangkatnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
"Kalau istilah cleansing guru honorer di DKI memang saya sudah dengar. Jujur saya kasihan karena ini pasti penafsiran salah soal UU ASN 2023," kata Nur Baitih, Selasa 16 Juli 2024.
Dia menambahkan, Pemda atau pimpinan instansi harus memahami isi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara utuh, maka dengan demikian tidak akan ada PHK massal terhadap honorer.
Karena amanat dari UU ASN 2023, pemimpin instansi pusat dan daerah justru harus menyelesaikan penataan honorer.
"Pilihannya memang ada dua, yakni diselesaikan menjadi ASN (PNS maupun PPPK) atau dicarikan solusi penempatannya. Istilahnya dirapikan," terangnya.
BACA JUGA:PP Turunan UU ASN 2023 Terbit, Pemda Langsung Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik
Lebih lanjut dikatakan, setelah terbitnya UU ASN Nomor 20 tahun 2023, tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru.
Sementara masalah yang terjadi di Jakarta, guru honorer sudah lama mengabdi sebelum UU ASN baru disahkan, tetapi malah diberhentikan. Wajar bila guru-guru honorer negeri melakukan protes.
"Saat ini guru di Jakarta memang jumlahnya berlebih. Namun bukan berarti memberhentikan guru-guru yang sudah lama bekerja. Pemerintah pusat dan daerah, kok tidak sejalan. Pusat ingin menyelesaikan honorer, Pemda malah ambil jalan pintas dengan memecat," sesalnya.
Nur Baitih menyarankan supaya Pemda memahami UU ASN Pasal 66. Jika perlu, laksanakan diskusi dengan KemenPAN-RB dan Komisi II DPR RI untuk memahami amanat UU ASN 2023.
Selain itu, isi kesimpulan rapat kerja Komisi II dan MenPAN-RB Azwar Anas pada 10 April 2023 poin 1 huruf A, isinya sepakat tidak ada pemberhentian massal terhadap tenaga honorer.