PP Turunan UU ASN 2023 Terbit, Pemda Langsung Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik
Salah seorang honorer tenaga kependidikan saat memimpin kegiatan kepramukaan. --FOTO/NET
BACAKORAN RK - Sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tengah digodok pemerintah. Tercatat ada 23 PP dan 1 Keppres yang akan diterbitkan dalam tenggat waktu 6 bulan pascapengesahan UU ASN 2023 tersebut.
Mengenai hal ini, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas telah menyampaikan estimasi terbitnya PP turunan UU ASN ini pada 31 April 2024.
"Alhamdulillah telah ada titik terangnya. Sekarang ini semua honorer khususnya Tenaga kependidikan (Tendik) menunggu nomenklatur agar diprioritaskan pada seleksi PPPK 2024," kata Dewan Pembina FHNK2I Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI), Nurul Hamidah, Sabtu (25/11).
Dia mengungkapkan, di Provinsi Jawa Timur dan kabupaten kota tidak ada pemecatan honorer. Itu lantaran pengurus forum honorer terus berkoordinasi dengan Pemda dan para pemangku kebijakan, sehingga semua honorer tercover pada setiap tahap rekrutmen ASN PPPK. Yang tersisa sekarang ini tinggal honorer Tendik seperti penjaga sekolah, pustakawan, operator, tata usaha, petugas keamanan sekolah, dan lainnya yang tengah menanti nomenklatur.
Nurul menuturkan, banyak pemerintah daerah yang ingin mengusulkan kuota untuk Tendik tetapi tidak berani karena belum ada payung hukumnya. "Begitu nomenklatur untuk kawan-kawan Tendik terbit di dalam PP turunan UU ASN, kami yakin Pemda berani mengusulkan dan membuka rekrutmen PPPK 2024 untuk Tendik di sekolah," ucapnya.
FHNK2I PGHRI mengapresiasi PGRI, Dinas Pendidikan, DPR RI, dan pemerintah daerah yang memerhatikan nasib honorer, berupaya menuntaskan semua terekrut dalam ASN PPPK. "Hal ini melegakan kami sebagai pengurus, karena semua permohonan terkabulkan," lirihnya.
BACA JUGA:Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendaftar LPDP 2024
Dirinya juga mengungkapkan, terus memantau data honorer. Diakuinya memang ada beberapa kabupaten/kota di Jatim khususnya, yang belum maksimal dalam pengusutan formasi PPPK sehingga jumlah honorernya masih banyak. Itu lantaran para pengurus forumnya tidak konsisten berkomunikasi dengan Pemda, padahal sudah diimbau untuk menjadi hubungan baik.
Jika permasalahannya anggaran, sambung Nurul, maka Pemda harus mencarikan solusi terbaik. Minimal tetap memerhatikan nasib honorer. Di November 2023 ini, pihaknya mengomunikasikan semua honorer yang terdata di Dapodik mendapat kuota, dan sisanya diperuntukan umum. (**)