Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Bebas
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menghirup udara bebas.--FOTO/DOK
Radarkoran.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang yang merupakan terpidana kasus penodaan agama, dinyatakan bebas pada Rabu 17 Juli 2024. Diketahui, Panji Gumilang bebas setelah menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu. "Bebas tanggal 17 Juli 2024," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham, Jabar Robianto.
Robianto menyampaikan, Panji Gumilang bebas murni, sehingga tidak perlu menjalani wajib lapor. Selama menjalani vonis di lapas, Panji Gumilang diketahui mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan Hari Raya Idul Fitri. "Dapat remisi Idul Fitri 15 hari," ujar Robianto.
Untuk diketahui, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang divonis pidana 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu Jawa Barat. Vonis 1 tahun bui untuk Panji Gumilang itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
BACA JUGA:Honda CRF1100L Africa Twin Desain Lebih Ramping, Segini Harganya
Sidang pembacaan vonis yang berlangsung selama hampir satu jam tersebut diketuai majelis hakim Yogi Dulhadi, dengan memutuskan terdakwa Panji Gumilang telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomor 8 tentang penodaan agama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.