Tinggal Tunggu Waktunya, Jabatan BPD di Kepahiang Akan Diperpanjang jadi 8 Tahun
BPD : Dinas PMD Kabupaten Kepahiang memastikan jika jabatan BPD di 105 desa di daerah akan diperpanjang 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Sama seperti Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diperpanjang masa jabatannya 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Tidak terkecuali BPD yang ada di setiap desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Perpanjangan masa jabatan BPD pun didasari Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa yang disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Karena itu, perpanjang masa jabatan BPD oleh Dinas PMD melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kepahiang tinggal tunggu waktunya saja. Setelah nanti SK selesai ditandatangani bupati, segera diserahkan ke masing-masing BPD.
Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengungkapkan, sama halnya dengan Kades, masa jabatan BPD akan dilakukan perpanjangan. Menurut Iwan, sekarang pihaknya masih mempersiapkan data-data BPD mana saja yang akan dilakukan perpanjangan masa jabatan, lantaran sebelumnya mungkin ada yang PAW.
"Dulu wewenangnya ada pada Bagian Pemerintahan, namun sekarang berada di Dinas PMD. Kita harus melengkapi data-data BPD, makanya kita melakukan koordinasi dengan Bagian Pemertintahan untuk mendapatkan data tersebut," kata Iwan, Minggu 21 Juli 2024.
BACA JUGA:Jabatan BPD 8 Tahun, Sudah Berlaku? Dinas PMD Kepahiang Pastikan Pemilihan BPD Tetap Berjalan
Lebih lanjut dikatakan Iwan, perpanjangan masa jabatan BPD juga akan dilakukan secara serentak di seluruh desa 105 desa di daerah ini. Dengan proses yang masih berlangsung saat ini, diperkirakan paling lambat SK perpanjangan masa jabatan BPD dibagikan pada akhir tahun 2024 nanti.
"Jangan takut seluruhnya akan diperpanjang masa jabatannya, asal sesuai dengan ketentuan, sebab kita wajib menindaklanjuti Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa," terang Iwan.
Terkait ada beberapa desa yang sudah melaksanakan pemilihan BPD, bahkan sudah ditetapkan calon terpilih, Iwan minta supaya bisa bersabar. Desa yang sudah melakukan pemilihan BPD, terpaksa harus diundur pelantikan calon terpilihnya selama 2 tahun ke depan, mengingat ada perpanjangan masa jabatan.
Setelah 2 tahun berlalu, maka calon BPD terpilih langsung dilantik tanpa ada pemilihan ulang.
"Memang sudah ada BPD yang terpilih, namun untuk pelantikanya ditunda, dan menunggu setelah masa perpanjangan 2 tahun BPD selesai," demikian Iwan.