Paripurna Nota Pengantar Raperda Tahun 2024, DPRD Lebong Terima 3 Raperda dari Eksekutif
DPRD Kabupaten Lebong, Senin 22 Juli 2024, menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Raperda tahun 2024. --EKO/RK
Radarkoran.com - DPRD Kabupaten Lebong, Senin 22 Juli 2024, menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah atau Raperda tahun 2024.
Rapat paripurna dipimpin oleh Waka II DPRD Kabupaten Lebong Royana didampingi Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, S.Sos. Turut hadir dalam kegiatan itu, Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos, Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd, anggota DPRD Lebong, jajaran Forkopimda serta jajaran kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebong dan tamu undangan lainnya.
Dalam paripurna itu, ada 3 Raperda yang disampaikan pihak eksekutif kepada DPRD Lebong untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
DPRD Kabupaten Lebong, Senin 22 Juli 2024, menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Raperda tahun 2024.--EKO/RK
Adapun 3 Raperda itu adalah Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2024-2054 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045.
BACA JUGA:6 Fraksi di DPRD Lebong Setujui Raperda LKPD Tahun Anggaran 2023
Dalam sambutannya, Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos mengatakan Pemkab Lebong telah menyelesaikan tiga draf Raperda dari 13 Raperda yang dimuat dalam Propemperda Kabupaten Lebong tahun 2024.
"Ketiga Raperda yang telah diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong termasuk didalamnya terdapat naskah akademik, dokumen-dokumen serta kajian investasi. Ketiga Raperda beserta kelengkapannya telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Lebong, " sampai Bupati Kopli.
Sementara itu, Waka II DPRD Lebong Royana yang memimpin jalannya rapat paripurna menyampaikan Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
"Dibentuknya Perda merupakan bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah, dalam rangka mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian dari proses penampung aspirasi masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA:Raperda Masa Sidang Pertama 2024 Disiapkan, Ini Targetnya
Disisi lain, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, S.Sos mengatakan setelah Raperda ini disampaikan maka selanjutnya akan dilanjutkan dengan paripurna dengan agenda pandangan anggota DPRD Lebong tentang nota pengantar Raperda tahun 2024 dan paripurna jawaban eksekutif terkait pandangan anggota DPRD Lebong.
"Setelah itu baru selanjutnya masing-masing Raperda akan dibahas lebih lanjut di internal DPRD Lebong maupun bersama mitra kerja dari OPD yang membidangi, " demikian Carles.
3 Raperda yang disampaikan pihak eksekutif kepada DPRD Lebong untuk dilakukan pembahasan