Pemerintah Kecamatan Ujan Mas Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Kantor Camat Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan dan berkabung atas meninggalnya mantan wakil presiden Indonesia ke-9, Hamzah Haz.--SUHAI/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Kecamatan Ujan Mas mengibarkan bendera setengah tiang pada halaman kantor. Pemasangan bendera setengah tiang ini diinstruksikan oleh Menteri Sekretaris Negara lewat surat nomor 46/M/S/TU.00.00/07/2024 sebagai bentuk penghormatan atas meninggalnya mantan wakil presiden Indonesia ke-9, Hamzah Haz, pada 24 Juli 2024.
Camat Ujan Mas Satria Jaya, S.Pd menjelaskan pemasangan bendera setengah tiang ini dimulai tanggal 25 - 27 Juli 2024.
"Pemasangan bendera setengah tiang ini sebagai bentuk pengharagaan dan tanda berkabung atas meninggalnya mantan wakil presiden Indonesia ke-9, Hamzah Haz, " jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Ujan Mas untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama 3 hari berturut-turut mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2024. Pemasangan bendera setengah tiang ini sifatnya tidak wajib, namun hanya bersifat imbauan saja.
"Kami juga mengimbau setiap pemerintah desa/kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Ujan Mas untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang di kantor desa/kelurahan masing-masing, " singkatnya.
BACA JUGA:Desa Tebat Monok Komitmen Berikan Pelayanan Prima
Merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Kemudian pasal 12 ayat (4) Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Pimpinan atau Anggota Lembaga Negara, Menteri atau Pejabat setingkat Menteri, Kepala Daerah dan/atau Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Meninggal Dunia.
Pasal 12 ayat (5) Bendera sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud ayat (4) dikibarkan setengah tiang. Pasal 12 ayat (6) apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang selama 3 hari.