Segini Jumlah Permohonan PBG di Kabupaten Lebong

Fungsional Tata Bangunan dan Permukiman Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Hilda Apriyanti, ST, M.Si menyampaikan ada 147 permohonan PBG yang sudah mereka diterima.--EKO/RK

Radarkoran.com - Sebanyak 147 permohonan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung telah diterima oleh Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub lewat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Jumlah permohonan itu tercatat sejak PBG diterapkan menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2022 lalu.

"Dari tahun 2022 hingga tahun 2024 ini ada 147 permohonan PBG yang kami terima lewat SIMBG, " jelas Fungsional Tata Bangunan dan Permukiman Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Hilda Apriyanti, ST, M.Si.

Dilanjutkannya, dari 147 permohonan PBG tersebut 102 permohonan sudah tuntas diproses dan diterbitkan izin PBG. Sisanya sebanyak 45 pemohonan PBG masih dalam proses.

BACA JUGA:Tingkatkan Minat Baca, Perpustakaan Keliling Sasar Sekolah

"Selain PBG, lewat SIMBG juga diterima 25 permohonan izin Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Dari jumlah pemohonan SLF itu tinggal menyisahkan 8 permohonan yang masih dalam proses, " tambahnya.

Dari setiap permohonan PBG yang masuk dalam SIMBG akan dilakukan verifikasi kelengkapannya oleh operator. Jika lengkap, berkas selanjutnya akan dilimpahkan ke pengawas.

Pengawas selanjutnya menentukan apakah permohonan tersebut diserahkan ke Tim Profesi Ahli (TPA) atau ke Tim Penilai Teknis (TPT) untuk diproses baru balik ke penilik terkait apa yang masih dibutuhkan. 

"Jika semua tahap tersebut sudah dijalankan, baru dibuat berita acara kedinasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke DPMPTSP untuk di terbitkan izinnya, " singkatnya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat yang berniat untuk mendirikan bangunan untuk lebih dulu mengurus izin PBG. Namun demikian masyarakat yang sudah terlebih dahulu mendirikan bangunan dan baru mengurus PBG juga tetap akan dilayani.

"Kalu izin PBG diurus sebelum mendirikan bangunan maka pemohon nantinya akan mendapakan 2 sertifikat. Yaitu sertifikat laik fungsi dan sertifikat bangunan itu sendiri, " singkat Hilda.

BACA JUGA:DPRD Lebong Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar Raperda Tahun 2024

Diketahui Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan