Cara, Syarat dan Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah, Gampang Kok!

SERTIFIKAT : Masyarakat ingin mengurus pemecahan sertifikat tanah, bisa datang ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kepahiang.--IYUS/RK

BACA JUGA:Cara Balik Nama Sertifikat Tanah, Berikut Dokumen yang Dibutuhkan

5. Foto copy surat jual beli.

6. Surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan.

7. Foto patok menggunakan kamera peta GPS atau geotag (Patok yang direkomendasi dari pipa ukuran 50 cm).

Sedangkan biaya pemecahan sertifikat tanah, yaitu biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang. Menurut PP 128 tahun 2015 penerimaan negara bukan pajak di lingkungan kementerian ATR/BPN. Selanjutnya, penyelesaian pemecahan sertifikat tanah dapat memakan waktu hingga 15 hari kerja.

"Demikian syarat ataupun cara memecah sertifikat tanah, masyarakat bisa mengakses melalui aplikasi coasako, dan datang langsung ke kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang," demikian Ridha.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan