Tersangka Tabrak Lari di Kepahiang, Niat Kabur dan Pulang ke Seluma Lewat Jalur Lain

TABRAK LARI : Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si menerangkan, perjalanan ME untuk kabur dan menghilangkan jejak, dirinya kabur hingga kembali ke Kabupaten Seluma.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - ME (26) warga Kelurahan Pasar Tais Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu menyesali perbuatannya. ME adalah pengendara atau sopir mobil yang diduga melakukan tabrak lari terhadap H. Ali Hanafiah (75) warga Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, hingga tewas. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 11 Juli 2024.

Pascakejadian tabrak lari itu, selama 12 hari ME masih bisa menghirup udara bebas hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Sekarang ME sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tabrak lari ini.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap ME, dia mengaku mengendarai Avanza warna hitam melaju dari arah Kepahiang menuju Curup Kabupaten Rejang Lebong. Ketika di lokasi kejadian, dia menabrak H. Ali Hanafiah yang kemudian meninggal dunia.

"Tersangka ME ini menyadari jika sudah menabrak korban. Tapi sayang kendaraan yang dikendarainya tetap dipacunya hingga ke Curup Kabupaten Rejang Lebong," kata Kasat Bole, Rabu 31 Juli 2024.

BACA JUGA:Tabrak Lari, Polres Kepahiang: Tersangka Ganti Lampu Mobil untuk Hilangkan Barang Bukti

Setelah itu, ME tersangka tabrak lari merasa takut dan langsung tancap gas kabur. ME tersangka tabral lari langsung tancap gas ke Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan dan terus melajutkan perjalanan ke Kota Palembang. Tidak sampai di situ, lanjut Kasat Bole, ME tersangka tabrak lari melanjutkan perjalanan pulang kembali ke Kabupaten Seluma. 

"Saat pulang ke Kabupaten Seluma, ME tersangka tabrak lari ini tidak lagi melewati wilayah Kabupaten Kepahiang Kecamatan Ujan Mas. Dia kembali ke Seluma lewat jalur lain. Dia dari Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan, terus melajutkan perjalanan ke Palembang. Melewati jalur Empat Lawang hingga ke jalan Kecamatan Bermani Ilir, barulah kembali ke Kota Bengkulu hingga Kabupaten Seluma," papar Kasat Bole. 

"Jadi, ME tersangka tabrak lari ini untuk menghilangkan jejak sehingga kabur dan tidak lagi melintas di jalan awal di wilayah Kecamatan Ujan Mas. Tapi demikian, alhamdulillah kami tetap bisa mengungkap keberadaannya dan menangamankanya," demikian Kasat Bole. 

Sekadar mengulas, H. Ali Hanafiah warga Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang meninggal dunia pada Kamis 11 Juli 2024 sekira pukul 06.30 WIB, ketika dalam perjalanan menuju RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Tabrak Lari, Ini Ciri-ciri Mobil yang Menabrak Warga Kepahiang hingga Tewas

Kakek 75 tahun ini menjadi korban tabrak lari. Diduga kalau mobil yang menabrak H. Ali Hanafiah adalah Avanza hitam Nopol BD 1080 BB yang melaju dari arah Kepahiang menuju Curup. Laju mobil ini disebut dengan kecepatan tinggi.

Pada saat itu, mobil ini diduga menabrak H. Ali Hanafiah yang sedang jalan kaki di kiri jalan (Jika dilihat dari arah Kepahiang menuju Curup). Setelah mobil menabrak korban, mobil langsung melarikan diri ke arah Curup Kabupaten Rejang Lebong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan