Tes PPPK 2024, Hasil Tes Tahun 2023 Harus Dipertimbangkan

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia, Nur Baitih. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Hasil pelaksanaan tes PPPK tahun 2023 harus dipertimbangkan dalam pelaksanaan tes PPPK 2024. Hal tersebut diungkit supaya tidak ada honorer yang sudah memenuhi passing grade atau PG dikorbankan, lantaran hanya ada perubahan regulasi. 

Ini disampaikan oleh Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia, Nur Baitih. Dia menerangkan, jika pemerintah menghapus status prioritas satu (P1), maka dampaknya besar bagi honorer, baik formasi guru maupun teknis. 

"Ya kalau untuk P1 guru Kemendikbudristek punya datanya. Kalau P1 teknis, apakah pemerintah juga punya? Pemerintah beralasan akan ada afirmasi, tapi jenisnya apa dan bagaimana mekanismenya? Karena tahun lalu cukup banyak honorer K2 yang tidak ikut tes PPPK 2023. Kalau afirmasinya dibuat merata untuk honorer K2, sangat tidak adil bagi yang sudah ikut seleksi tahun lalu," ucap Nurbaitih, Sabtu 03 Agustus 2024.

Ia melanjutkan, harusnya afirmasi diakumulasi dengan nilai tes PPPK 2023 dan PPPK 2024.

BACA JUGA:PPPK 2024, Honorer Kategori Ini Hanya Tes Formalitas untuk Mendapatkan NIP

"Ya kalau seperti ini kebijakannya, ya pasti teman-teman yang nilainya di atas PG akan lulus dengan sistem ranking. Pemerintah memang seharusnya memberikan penghargaan kepada honorer yang sudah tes tahun lalu. Mereka sudah berjuang dan mendapat nilai tinggi, tetapi karena keterbatasan formasi akhirnya tidak terangkat pada PPPK 2023," terangnya.

Nur Baitih menambahkan, kalau ada jaminan honorer yang PG tinggi ini lulus PPPK 2024 maka tidak masalah jika P1 dihapus. Artinya tes PPPK 2024 hanya formalitas dan langsung penempatan saja. "Ya kami minta honorer yang ikut seleksi PPPK tahun 2023 mendapatkan afirmasi khusus dan dibedakan dengan pelamar yang baru masuk walaupun honorer K2 juga. Tapi jika penentuan kelulusan PPPK 2024 masih berdasarkan perankingan, honorer K2 yang PG tinggi ini akan kalah lagi," ujarnya. 

Sebelumnya, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja menyampaikan, mekanisme seleksi CPNS dan PPPK 2024 menggunakan dasar hukum PermenPAN-RB 6 Tahun 2025. Semuanya menggunakan PermenPAN-RB 6 Tahun 2024, baik untuk seleksi CPNS maupun PPPK.

Di dalam PermenPAN-RB 6 tahun 2024 ada dua pasal yang mengatur tentang seleksi CPNS dan PPPK. Yakni seleksi CPNS diatur pada Pasal 26, sedangkan Pasal 27 mengatur untuk PPPK.

Untuk seleksi PPPK ada tes, yakni administrasi dan kompetensi. Seleksi administrasi untuk menentukan setiap honorer bisa atau tidak mengikuti seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi PPPK terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara.

BACA JUGA:Kemenag RI: Majelis Taklim Harus Perkuat Aspek Sosial dan Pemberdayaan

Sementara itu, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani juga menerangkan, dalam seleksi PPPK 2024, tidak ada istilah P1 sampai P4, karena semua honorer dan tenaga non-ASN bisa melamar.

Meski tidak ada istilah prioritas, Nunuk mengimbau supaya P1 tidak berkecil hati. Karena menurutnya, data P1 sudah masuk database Kemendikbudristek. Nantinya P1 akan diberikan afirmasi saat penentuan kelulusan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan