Pokja Majelis Taklim Kemenag Akan Bentuk Unit Pengumpul Zakat, Bisa Dipraktikkan di Daerah

Kegiatan majelis taklim di salah satu masjid yang akan di Kota Bengkulu. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Pokja Majelis Taklim Nasional Kemenag Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) beberapa hari lalu, awal Agustus 2024. 

Ketua Pokja Majelis Taklim, Nyai Sururin mengatakan, kerja sama dilakukan dalam bidang literasi zakat serta wakaf berbasis majelis taklim. Menurutnya, langkah ini diambil lantaran tingkat literasi zakat dan wakaf masyarakat, termasuk juga di lingkungan majelis taklim masih tergolong rendah.

Majelis taklim diharapkan menjadi entitas yang nantinya akan melaksanakan atau mengimplementasikan zakat dan wakaf di masing-masing daerah. Dengan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berbasis majelis taklim. Hal ini dilakukan juga karena potensi zakat dan wakaf di Indonesia masih sangat mungkin ditingkatkan. 

"Ketika ada Unit Pengumpul Zakat atau UPZ berbasis majelis taklim, diharapkan bisa mendistribusikan serta mengembangkan, sehingga upaya pengumpulan zakat bisa lebih maksimal," jelasnya.

BACA JUGA:Sudah Sering di Jumpai, Ini Ciri-ciri Wanita Pengikut Dajjal !!!

Selain itu kerja sama program BWI atau BAZNAS akan diimplementasikan sesuai dengan potensi di masing-masing majelis taklim, misalnya cocok di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, hingga seni budaya, maka hal tersebut harus dijalankan. 

Melalui upaya ini pula, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat terkait pentingnya memberi. Selanjutnya ada kemudahan fasilitas dalam skema wakaf tunai, sehingga kebermanfaatannya dapat dirasakan masyarakat secara merata.

Sementara Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menyampaikan, pihaknya menyambut baik program pemberdayaan zakat dan wakaf berbasis majelis taklim. Menurut dia, untuk mencapai target yang besar memang perlu dilakukan oleh banyak pihak, yakni memperbanyak tumbuh kembangnya Lembaga Amil Zakat. 

"Sehingga upaya pengumpulan zakat dapat lebih maksimal. Inisiatif Pokja Majelis Taklim bekerja sama dengan BWI dan BAZNAS adalah langkah strategis dan patut untuk kita semua apresiasi," kata Waryono.

Lebih lanjut dia menuturkan, majelis taklim dengan jumlah jemaah yang sangat besar, tentu memiliki potensi dan berperan menggerakkan program dengan baik. Meski demikian, ada beberapa catatan yang ditekankan, yakni banyak objek zakat dan wakaf yang belum dijangkau, yang diharapkan bisa dimaksimal oleh Pokja Majelis Taklim dalam menyasarnya.

BACA JUGA:BKN Ingatkan Panitia Tes CPNS dan PPPK 2024, Ada Apa?

"Catatan selanjutnya adalah problem nazir. Pokja Majelis Taklim juga harus merumuskan pelatihan dan pendidikan kompetensi dan SDM nazir. Bagaimana mempercepat proses pemenuhan kualifikasi dan kapasitas amil, serta bagaimana supaya amil zakat bisa menyasar objek zakat yang belum tersentuh, atau bagaimana supaya mustahik bisa menjadi muzakki," terang Waryono.

Ia menambahkan, Pokja Majelis Taklim juga perlu mengoptimalkan wakaf yang sudah ada, dengan cara mendidik nazir untuk lebih profesional pada bidang ekonomi. Dicontohkan seperti fundraising, filantropi Islam, dan coaching bisnis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan