BKN Ingatkan Panitia Tes CPNS dan PPPK 2024, Ada Apa?

BKN ingatkan panitia tes CPNS dan PPPK 2024, Baik panitia tes CPNS maupun PPPK di instansi pusat maupun daerah supaya berhati-hati dalam menyusun Juknis.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Badan Kepegawaian Negara atau BKN ingatkan panitia tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Baik panitia tes CPNS maupun PPPK di instansi pusat maupun daerah, untuk berhati-hati dalam menyusun Petunjuk Teknis (Juknis).

Tujuannya, jangan sampai Juknis yang ditetapkan panitia instansi pusat maupun daerah membuat pelamar yang seharusnya layak, malah gugur pada tahap awal atau administratif. Ini disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen pada Sabtu 03 Agustus 2024.

"Harus dengan kecermatan, panitia instansi dalam menetapkan teknis pelaksanaan seleksi pengadaan atau tes ASN tahun 2024. Dalam hal ini, kecermatan yang dimaksudkan adalah ketika panitia instansi menyusun Juknis seleksi administrasi, supaya tidak ada pihak yang dirugikan," kata Suharmen. 

Lebih lanjut dia berharap, semua panitia berhati-hati agar tidak ada kasus orang yang seharusnya lancar-lancar saja ternyata tidak lulus administrasi, dan begitupun sebaliknya. "Hal ini akan menjadi subjek sanggahan yang disampaikan calon peserta nantinya," ujarnya.

BACA JUGA:Tes PPPK 2024, Hasil Tes Tahun 2023 Harus Dipertimbangkan

Suharmen pun menerangkan, peserta yang telah lulus seleksi administrasi pengadaan PNS 2024 dapat memilih mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan nilai pada sertifikat SKD CAT BKN 2023 pada SSCASN. Apabila peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD, serta melewati nilai ambang batas, maka yang bersangkutan bisa menggunakan sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini.

"Mengenai hal ini, hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya dapat digunakan atau dipakai pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya. Jadi,  SKD CAT BKN 2023 pada SSCASN dapat digunakan pada pelaksanaan tes CPNS maupun tes PPPK tahun 2024 ini," jelasnya.

PPPK Bisa Tes PNS

Sebelumnya, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengatakan, tata cara PPPK untuk jadi PNS tertuang dalam PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Semua mekanisme perekrutan PNS maupun PPPK ada di PermenPANRB 6 Tahun 2024 tersebut.

Untuk mekanisme pengadaan PNS, ada regulasi pendukung berupa Keputusan Menteri PANRB atau KepmenPANRB 320 Tahun 2024 mengatur Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS TA 2024 dan KepmenPAN-RB 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS TA 2024. Melalui kebijakan tersebut, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar atau ikut seleksi CPNS, itupun apabila memenuhi syarat.

BACA JUGA:Kemenag RI: Majelis Taklim Harus Perkuat Aspek Sosial dan Pemberdayaan

Syarat yang dimaksudkan di antaranya PPPK sudah bekerja 1 tahun, berusia di bawah 35 tahun, mengikuti SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Ditegaskan pula, tidak ada pengangkatan langsung menjadi PPPK. Semuanya harus melalui prosedur tes Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan