PPPK Daftar Seleksi CPNS 2024, Ternyata Ada Konsekuensinya

PermenPAN-RB Nomor 6 tahun 2024 memuat ketentuan yang membolehkan honorer yang sebelumnya sudah diangkat jadi PPPK, ikut mendaftar seleksi CPNS 2024. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menerbitkan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. PermenPAN-RB tersebut memuat sejumlah ketentuan yang mengatur pengadaan CPNS dan PPPK 2024 sekaligus. 

Salah satu poin PermenPAN-RB Nomor 6 tahun 2024 memuat ketentuan yang membolehkan honorer yang sebelumnya sudah diangkat menjadi PPPK, ikut mendaftar seleksi CPNS 2024. Tapi ada persyaratan bagi ASN PPPK yang ingin berubah status menjadi ASN PNS. 

Namun setiap kebijakan tentu ada konsekuensinya, tidak terkecuali jika PPPK ikut mendaftar seleksi CPNS 2024. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi PPPK yang ingin mendaftar CPNS. Persyaratan yang dimaksud tercantum pada Pasal 24 Huruf (d).

BACA JUGA:Berikut 4 Faktor Penentu Guru Honorer Diangkat PPPK 2024

Pasal ini menyatakan, dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau kepala daerah atau Pyb. Yang dimaksud dengan Pyb di sini pejabat yang berwenang. 

"Terhadap kebijakan itu, kami baru dapat informasi dari pusat dan belum tahu aturan mainnya. Jadi, kita tunggu petunjuk teknis pelaksanaannya," terang Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri di Mataram, Selasa 06 Agustus 2024.

Alwan melanjutkan, kalau di dalam regulasi kedepannya disebutkan PPPK yang sudah satu tahun dan memenuhi syarat dibolehkan ikut seleksi CPNS, maka pemerintah kota siap menindaklanjuti aturan tersebut.

"Ya kalau memang ada aturannya, kenapa tidak (PPPK ikut daftar tes CPNS). Kita juga bisa keluarkan izin PPPK untuk ikut tes CPNS. Meskipun kalau PPPK

ikut tes CPNS dan lulus, konsekuensinya pemerintah kota kita akan kekurangan ASN lagi, terkait jabatan yang sebelumnya sudah terisi oleh PPPK," sampai Alwan.

BACA JUGA:Jika Tunjangan Dihapus, Segini Perkiraan Gaji PNS 2024 Setiap Bulannya

Formasi CPNS dan PPPK 2024 yang didapatkan Pemerintah Kota Mataram, tercatat sebanyak 93 formasi untuk CPNS dan terdiri atas 13 formasi tenaga kesehatan serta 80 tenaga teknis. 

Sedangkan untuk PPPK Kota Mataram dapat 583 formasi yang terdiri atas tenaga guru 96 formasi, tenaga kesehatan 87, dan tenaga teknis 400 formasi. 

Sementara itu, jumlah PPPK di Kota Mataram secara keseluruhan saat ini tercatat 1.427 orang, dengan usia rata-rata di atas 35 tahun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan