Dinas PMD Kepahiang Pastikan BPD Terpilih 2024 Dilantik, Kapan Waktunya?

BPD : Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH memastikan bahwa BPD terpilih pada tahun 2024 akan dilantik, tapi setelah masa jabatan perpanjangan 2 rahun BPD berakhir.--EPRAN/RK

BPD merupakan penyambung lidah masyarakat desa atau bisa disebut 'Parlemen' di Pemerintahan desa (Pemdes). Berkaitan dengan tugas dan wewenang BPD, tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan