INGAT! Jangan Rekrut KPPS dari Desa/Kelurahan Lain
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/9542fc37929e1e29c0757af928d8adc3.jpg)
TERIMA : Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Kepahiang menerima pendaftartaran calon KPPS.--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Senin (11/12) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah mulai membuka pendaftaran perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang bertugas pada Pemililihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
KPU Kabupaten Kepahiang membutuhkan sebanyak 3.682 KPPS, yang nantinya bertugas di 526 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Kepahiang.
Dalam proses perekrutan, PPS selaku pelaksana wajib menaati aturan yang ada. Ini ditegaskan Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Antthaka Rhamadan, S.Sos.
Dia menerangkan, selain mempunyai ijazah SMA sederajat, KPPS juga harus bisa menulis, membaca dan berhitung atau Calistung, serta berusia tidak lebih dari 50 tahun. Terpenting, kata Antthaka, KPPS yang direkrut merupakan masyarakat di desa/kelurahan setempat. Dalam artian, tak dibolehkan merekrut KPPS dari desa/kelurahan lain. "Ingat, KPPS yang bertugas harus dari dalam desa dan kelurahan itu sendiri. Jangan sampai merekrut KPPS dari orang luar desa dan kelurahan lain," katanya.
Sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, perekrutan KPPS sudah dimulai dan akan berakhir 20 Desember mendatang. Kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang, bagi yang berminat menjadi penyelenggara Pemilu tingkat TPS, silakan mendaftar dengan cara menyampaikan berkas pendaftaran langsung ke sekretariat PPS di desa/kelurahan masing-masing.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Pastikan KPPS Dijamin BPJS Kesehatan
"Kita butuh 3.682 KPPS, untuk 1 TPS akan bertugas sebanyak 7 anggota KPPS. Hari ini (Senin, red) pembukaan pendaftaran dimulai dan silakan sampaikan berkas pendaftarannya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan," demikian Anthaka.
Sekadar mengulas, gaji atau honor KPPS yang bertugas pada Pemilu tahun 2024 mengalami kenaikan dibandingkan pada Pemilu sebelumnya. Berdasarkan surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022, gaji ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta, sementara gaji anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta. Jika dilihat, kenaikannya mencapai 50 persen lebih, karena pada Pemilu 2019 lalu gaji Ketua KPPS hanya Rp 550 ribu dan untuk anggotanya Rp 500 ribu.