Ancam Tak Bayari Uang sekolah, Ayah Tega 'Garap' Putri Kembar Sendiri Selama 12 Tahun
Seorang ayah berusia 43 -nama disamarkan- warga Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan tega 'garap' putri kembarnya sendiri selama 12 tahun.--IST/RK
Radarkoran.com - Seorang ayah berusia 43 -nama disamarkan- warga Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan tega 'garap' putri kembarnya sendiri.
Parahnya lagi, perbuatan bejad itu sudah terjadi selama 12 tahun lalu sejak putri kembarnya duduk di bangku SD hingga putri kembarnya bersekolah di jenjang perguruan tinggi akan mahasiswi.
Modus yang dilakukan terduga pelaku dengan mengancam tak bayari uang sekolah atau tidak akan membiayai pendidikan dan hidup putri kembarnya jika tidak menuruti birahinya.
Sekarang perbuatan bejad selama 12 tahun yang dilakukan terhadap putri kembarnya sendiri terungkap. Tersangka sudah diamankan Unit 4 Subdit IV Renakta/ Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumsel.
BACA JUGA:Miris! 20 Santri jadi Korban Dugaan Pencabulan Pimpinan Ponpes
"Sekarang terduga pelaku sudah kita tangkap. Perbuatan terduga pelaku diduga dilakukan sejak putri kembarnya (kedua korban, red) berusia 9 tahun. Ketika itu korban masih duduk di bangku SD kelas III hingga berstatus mahasiswi," ungkap Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP. Indra Arya Yudha, SH. SIK. MH saat melakukan press release di Mapolda Sumsel, Jumat 9 Agustus 2024.
Dipaparkan, Indra Arya Yudha, tersangka tinggal bersama istrinya termasuk juga kedua putri kembarnya. Saat menjalankan aksinya, ia terus memberikan ancaman kepada putri kembarnya tak bayari uang sekolah atau tidak akan membiayai pendidikan dan hidup putri kembarnya jika menuruti kehendak bejad pelaku.
Bahkan perbuatan yang dilakukan terduga pelaku terhadap putri kembarnya hingga selama 12 tahun.
"Aksinya dilakukan ketika rumah kosong, atau ketika istrinya tengah tidak berada di rumah. Kasus ini terungkap setelah, salah satu korban berani buka mulut kepada salah satu kerabatnya di awal Mei 2024. Hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dan dilakukan penangkapan," papar Indra Arya Yudha.
Akibat perbuatannya, lanjut Indra Arya Yudha, tersangka disangkakan pasal berlapis. Yakni UU Nomor 23 tahun 2002 telah diubah UU Nomor 35 tahun 2014 diubah UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Ancam Korban Tidak Naik Kelas, 2 Oknum Guru MTI Diduga Cabuli 40 Santri Laki-laki sejak Tahun 2022
Juga pasal 76 huruf d Tentang setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan Terhadap Anak.
Serta dijerat dengan UU TPKS Nomor 13 tahun 2022 setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik keinginan seksual atau organ reproduksi dengan maksud dibawah pemaksaan.
"Sesuai dengan pasal yang disangkakan, terduga pelaku terancam penjara maksimal 20 tahun. Ditambah 1/3 merujuk pada Pasal 81 ayat 3 sebab dilakukan orang tua atau wali keluarganya sendiri," singkatnya.