PPPK Bisa Ikut Ujian CPNS 2024 Meskipun pada Jam Kerja

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bisa ikut ujian CPNS 2024 meskipun pada jam kerja. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan mengikuti seleksi CPNS 2024, jangan khawatir pelaksanaan tesnya atau ujiannya dilaksanakan pada saat jam kerja. Sebab pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tak

hanya sebatas mengizinkan PPPK untuk bisa mengikuti seleksi CPNS, tapi juga mengizinkan PPPK mengikuti tes pada jam kerja. 

Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce menjelaskan bahwa, ketentuan ini tertuang dalam Pasal 24 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Mohammad Averrouce mengkonfirmasi, PPPK nantinya bisa mengajukan izin untuk meninggalkan pekerjaannya sementara di saat tahap ujian CPNS 2024.

BACA JUGA:Daftar Tes CPNS 2024, PPPK Tidak Harus Mengundurkan Diri, Tapi Ada Syaratnya

"Teknis aturannya ada di PermenPANRB Nomor 6 tahun 2024 Pasal 24. PPPK bisa diizinkan ikut proses seleksi," terang dia, Jum'at 9 Agustus 2024.

Namun merujuk PermenPAN-RB Nomor 6 tahun 2024, PPPK yang bisa mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS 2024 harus memiliki masa kerja 1 tahun, dan mengantongi izin dari Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Penjabat yang Bersangkutan (PyB).

"Menyangkut hal PPPK ini, boleh melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS, tapi PPPK yang bersangkutan wajib memenuhi beberapa ketentuan, misal

sudah memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb. Ini diatur di Pasal 24 huruf d Permen PANRB 6 tahun 2024," ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan