Gubernur Dorong Penempatan PPPK Sesuai Sekolah Asal
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah saat memberikan SK PPPK formasi 2023 pada Senin, 5 Agustus 2024--GATOT/RK
Radarkoran.com - Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA berupaya agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa ditempatkan di sekolah asalnya masing-masing. Serta tidak terpisah dengan keluarganya jika PPPK bersangkutan telah berkeluarga.
Hal demikian disampaikan gubernur baru-baru ini saat melantik sebanyak 570 orang PPPK formasi tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Gubernur Rohidin mengungkapkan, dirinya banyak menerima keluhan PPPK formasi guru yang ditugaskan tidak di sekolah asalnya, bahkan ada yang dikabupaten lainnya yang jauh dari kabupaten tempat tinggalnya.
Terhadap hal ini, Gubernur menyebut jika sebelumnya dirinya telah mengambil kebijakan agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu dapat mengutamakan penempatan PPPK di tempat tugas asalnya.
BACA JUGA:Rute Penerbangan Bengkulu-Batam Kembali Dibuka
BACA JUGA:Info Terbaru, Belum Ada Keputusan soal Sistem PPPK Paruh Waktu
Lalu kalau tidak bisa di tempat tugas asalnya maka di kabupaten tempat dia bertugas sebelumnya. Kalau tidak bisa juga baru kabupaten yang berbatasan langsung dengan kabupaten tetangga.
"Tapi kenapa bisa keluar dari kabupaten atau dari sekolah bapak ibu sekalian mengajar, ternyata formasi bapak ibu sekalian yang lama itu tidak ada di sekolah tersebut. Kalaupun ada ternyata yang mendaftar di situ bukan bapak ibu sendiri. Maka dicarikan di sekolah lain yang ada di kabupeten itu, namun penuh atau tidak ada formasi juga maka dicaikan di kabupaten lainnya," tutur Gubernur Rohidin.
Terhadap persoalan yanga ada, Gubernur meminta adanya dispensasi dari BKN karena para pegawai yang bertugas sebagai ASN yang diinginkan ketenagan dan keberkahan kaluarga serta kemajuan untuk daerah.
"Tidak ada yang bisa bertugas dengan baik jika tidak didukung dengan kenyamanan hidup berumah tangga," imbuh Gubernur Rohidin.
Lebih jauh, gubernur meminta ada kebijakan dispensasi untuk ASN yang memang berstatus suami istrinya terpisah dalam tugas, apalagi yang masih punya anak kecil dalam asuhan ibunya.
"Saya minta ada kebijakan bagaimana prosesnya setelah berjalan. Maka saya katakan untuk jalani dulu, bertugas dulu," sampainya.
Lebih lanjut, Gubernur meminta persolaan ini dapat dikonsultasikan oleh OPD teknis di lingkup Pemprov Bengkulu ke BKN, sehingga penempatan ASN tidak menimbulkan persoalan yang mendalam.
"Maka nanti coba di konsultasikan dengan BKN. Tentu dianalisa sesuai dengan sebaran kebutuhan guru dan sebagainya, kalau itu memenuhi standar menurut saya penyesuaian penempatan tugas dengan kondisi keluarga dan lain sebagainya, walaupun itu tidak tertulis dalam sebuah peraturan perundang-undangan, saya kira itu perlu menjadi perhatian kita bersama," tutupnya.