Sebagian Besar Desa di Rejang Lebong Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap II

Sebagian besar desa di Kabupaten Rejang Lebong belum mengajukan dokumen pencairan Dana Desa tahap II tahun 2024 ke Dinas PMD.--DOK/RK

Radarkoran.com - Mendekati pertengahan Agustus 2024, sebagian besar desa di Kabupaten Rejang Lebong justru belum mengajukan dokumen pencairan Dana Desa tahap II tahun 2024 ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Terhitung 8 Agustus 2024, dari 122 desa yang ada di wilayah ini baru 16 desa yang sudah mengajukan pencairan Dana Desa Tahap II tahun 2024 ke Dinas PMD Rejang Lebong. Artinya masih ada 106 desa lainnya yang belum menyampaikan usulannya.

"Dari total 122 desa yang ada di Rejang Lebong, masih ada 106 desa lagi yang belum mengajukan dokumen pencairan ke Dinas PMD," sampai Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai, SP, M.Si.

Pihaknya mendorong serta mengimbau kepada desa-desa yang belum mengajukan untuk segera melengkapi dokumen persyaratannya dan disampaikan ke Dinas PMD untuk di verifikasi.

BACA JUGA:Kenali Ciri V-belt Motor Matic yang Minta Diganti

"Kami mendorong bagi desa yang belum ini, khususnya kepada Pemdes agar segera dilengkapi dokumen syaratnya," kata dia.

Apabila menemui kendala dalam penyusunan laporan, sambung dia, silahkan Pemdes berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Dinas PMD.

Lebih jauh Suradi menjelaskan, adapun persyaratan ini yang harus dipenuhi Pemdes untuk mengajukan DD tahap II. Diantaranya capaian output fisik minimal di angka 35 persen tahap I, realisasi capaian kegiatan atas penggunaan DD tahap I sudah di angka 50 persen, laporan penggunaan DD tahun 2023 dan laporan stunting tahun 2023.

"Jadi silahkan Pemdes lengkapi syarat-syarat dimaksud agar realisasi penggunaan DD tahap II bisa segera dapat digunakan dan dimanfaatkan," jelasnya.

Sementara itu, desa yang sudah mengajukan pencairan DD tahap II yang besarannya 60 persen ini baru sebanyak 16 desa.

"Per tanggal 8 Agustus 2024 kemarin sudah ada 16 desa mengajukan dokumen pencairan ke Dinas PMD Rejang Lebong," ujarnya.

Berkas permohonan pencairan DD tahap II dari 16 desa ini masih dalam pemeriksaan staf PMD Rejang Lebong, dan jika sudah lengkap akan dinaikkan ke BPKD Rejang Lebong untuk pencairan.

Ditambahkan Suradi, pencairan DD tahun 2024 ini dilakukan dua tahap, berbeda dari tahun sebelumnya yang dilakukan tiga tahap. Pada tahap I pencairannya sebesar 40 persen, dan tahap II sebesar 60 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan