Nomor SIM Sesuai NIK, Ini Tujuan Korlantas Polri

Pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM sudah menggunakan sistem penggunaan NIK KTP. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) secara bertahap sudah mulai mengintegrasikan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada pada Kartu Tanda Penduduk atau KTP, sejak bulan Juli 2024. 

Sehingga saat ini SIM memakai format penomoran sesuai NIK KTP. Jadi setiap jenis SIM memiliki nomor yang sama. Hal ini dijelaskan oleh Dirregidens Korlantas Polri, Yusri Yunus. Dia menjelaskan, Korlantas menargetkan penerapan sistem ini secara penuh mulai tahun 2025 mendatang, usai sebelumnya SIM Indonesia diakui di Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Menurut dia, langkah tersebut diambil untuk menciptakan satu data terintegrasi yang lebih akurat. Ia mengatakan bahwa, wacana itu merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi setiap warga Indonesia.

"Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM, yang selama ini memungkinkan seseorang bisa memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda," kata Yusi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Raih Medali di Olimpiade Paris 2024, Berapa Bonus yang Didapat Atlet ??

Korlantas Polri berharap data SIM menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). "Jadi, dengan menggukana NIK tersebut, petugas bisa tahu bahwa warga yang bersangkutan sudah memiliki SIM A di Jakarta, sehingga tak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain," terang Yusri.

Kemudian, single data akan membuat semua informasi terkait seperti BPJS dan KTP menjadi lebih mudah dikelola dan diakses.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan