UU Cipta Kerja, Ini Aturan Jam Kerja Karyawan Swasta
Aturan jam kerja karyawan atau pekerja swasta juga diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Undang-undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, seperti diketahui telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada beberapa aturan yang mengatur tentang karyawan swasta dalam UU Cipta Kerja tersebut, termasuk jam kerja karyawan swasta.
Hal itu tertuang di dalam UU Cipta Kerja tepatnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 pasal 77. Isinya menyebutkan, pengusaha wajib menjalankan amanat Undang-undang ini untuk melaksanakan jam kerja karyawan swasta.
Ada dua jenis jam kerja karyawan swasta, yakni yang masuk 6 hari kerja selama 1 minggu dan 5 hari kerja selama 1 minggu. Berikut rincian jam kerja karyawan swasta:
1. 8 jam per hari untuk pengusaha yang menerapkan 5 hari kerja di perusahaannya.
2. 7 jam per hari untuk pengusaha yang menerapkan 6 hari kerja di perusahaannya.
BACA JUGA:UU Cipta Kerja, Ini Aturan Jam Lembur Terbaru Karyawan Swasta
Hanya saja ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku untuk sektor usaha dan pekerjaan tertentu. Adapun biasanya jam kerja diatur oleh pengusaha dalam perjanjian atau kontrak kerja.
Apabila karyawan swasta melakukan lembur, seperti yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, maka sistemnya 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu. Pengusaha yang mempekerjakan karyawan secara lembur harus membayar upah seperti yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja.