Setelah Diangkat PPPK, Segini Gaji yang Didapatkan per Bulan

Setelah resmi diangkat menjadi PPPK, gaji yang diterima akan meningkat dari sebelumnya saat masih berstatus sebagai honorer.--FOTO/DOK

10. Golongan XI Rp. 3.480.300 sampai dengan 5.716.000

11. Golongan XII Rp. 3.627.500 sampai dengan 5.957.800

12. Golongan XIII Rp. 3.781.000 sampai dengan 6.209.800

13. Golongan XIV Rp. 3.940.900 sampai dengan 6.472.500

14. Golongan XV Rp. 4.107.600 sampai dengan 6.746.200

15. Golongan XVI Rp. 4.281.400 sampai dengan 7.031.600

16. Golongan XVII Rp. 4.462.500 sampai dengan 7.329.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan