Setelah Diangkat PPPK, Segini Gaji yang Didapatkan per Bulan
Setelah resmi diangkat menjadi PPPK, gaji yang diterima akan meningkat dari sebelumnya saat masih berstatus sebagai honorer.--FOTO/DOK
Radarkoran.com - MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyatakan akan menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai mandat Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Yakni penyelesaian penataan tenaga honorer harus selesai pada Desember 2024, berfokus pada Non-ASN yang terdata di database BKN.
Setelah diangkat menjadi PPPK, maka tenaga honorer akan mendapatkan gaji sama seperti PPPK pada umumnya. Akan tetapi pengangkatan honorer menjadi PPPK menyesuaikan keuangan masing-masing daerah, sehingga akan diangkat menjadi dua golongan penuh waktu dan paruh waktu.
Berikut ini rincian gaji yang diterima PPPK.
1. Golongan I Rp. 1.938.500 sampai dengan Rp 2.900.900
2. Golongan II Rp. 2.116.900 sampai dengan Rp 3.071.200
3. Golongan III Rp. 2.206.500 sampai dengan Rp 3.201.200
4. Golongan IV Rp. 2.299.800 sampai dengan Rp 3.336.600
5. Golongan V Rp. 2.511.500 sampai dengan Rp 4.189.900
6. Golongan VI Rp. 2.742.800 sampai dengan Rp 4.367.100
7. Golongan VII Rp. 2.858.800 sampai dengan 4.551.800
8. Golongan VIII Rp. 2.979.700 sampai dengan 4.744.400
BACA JUGA:Perpres 11 2024, Segini Gaji Honorer Setelah Diangkat jadi PPPK, Full Senyum
9. Golongan X Rp. 3.339.100 sampai dengan 5.484.000