Wajib Diketahui, Karyawan Berhak Mendapat 5 Hal ini di Luar Gaji dan Tunjangan, Berdasarkan UU Cipta Kerja
Karyawan Berhak Mendapat 5 Hal ini di Luar Gaji dan Tunjangan, Berdasarkan UU Cipta Kerja--Ist/RK
Radarkoran.com - Peraturan UU Cipta Kerja ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap pekerja atau karyawan memperoleh hak-hak upah yang sesuai.
Dalam peraturan UU Cipta Kerja pada pasal 2 menyebutkan, bahwa setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak, salah satunya adalah upah dari perusahaan.
Hak-hak karyawan ini mencakup tidak hanya gaji dan tunjangan, tetapi juga beberapa bentuk hak non-upah yang penting.
Dari berbagao sumber yang di rangkum Radarkoran.com, berikut 5 hak non-upah bagi karyawan meliputi berbagai bentuk uang tambahan dan fasilitas yang tidak terkait langsung dengan gaji dan tunjangan :
BACA JUGA:Honda Rilis CGX 150, Harganya Kisaran Rp 22 Jutaan
1. Insentif
Diberikan kepada karyawan yang memiliki jabatan tertentu atau telah menyelesaikan pekerjaan tertentu dengan kinerja yang sangat baik.
2. Bonus
Biasanya diberikan sebagai bentuk penghargaan tambahan di luar gaji dan tunjangan reguler.
3. Uang Pengganti Fasilitas Kerja
Diberikan jika fasilitas kerja yang seharusnya disediakan oleh perusahaan tidak dapat terpenuhi.
4. Uang Servis
Diperoleh dari usaha jasa seperti hotel dan restoran. Uang servis ini digunakan untuk risiko kerusakan (3%) dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (2%), sementara sisanya (95%) dibagikan kepada karyawan.
5. Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang diatur sebelum penanda tanganan kontrak kerja.