Tok.. Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Pencalonan Pilkada
Editor: Candra Hadinata
|
Rabu , 21 Aug 2024 - 08:22
Mahkamah Konstitusi atau MK membuat keputusan menurunkan ambang batas dari 20 persen kursi menjadi hanya 7,5 persen.--FOTO/DOK