Tok.. Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

Mahkamah Konstitusi atau MK membuat keputusan menurunkan ambang batas dari 20 persen kursi menjadi hanya 7,5 persen.--FOTO/DOK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan