Tok.. Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

Mahkamah Konstitusi atau MK membuat keputusan menurunkan ambang batas dari 20 persen kursi menjadi hanya 7,5 persen.--FOTO/DOK

"Selain itu, bagi pemilih, putusan ini memberikan lebih banyak opsi kandidat, mengurangi potensi adanya calon tunggal atau calon boneka. Kita menekankan bahwa putusan ini membawa kabar baik bagi demokrasi, karena memberikan kesempatan kepada semua partai politik untuk berkompetisi secara lebih adil dan memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih," paparnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan