Miris, Kakak Hamili Adik Kandung di Rejang Lebong

Polres Rejang Lebong saat melakukan konferensi pers pada Selasa, 23 September 2025--GATOT/RK

Radarkoran.com - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Kali ini dilakukan IAS (20) seorang petani warga Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam konferensi pers yang dilakulkan Polres Rejang Lebong Selasa, 23 September 2025, pelaku IAS tega melakukan tindakan tercela terhadap korban WN (18) yang merupkan adik kandung tersangka. 

Dari hasil penyidikan, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada bulan Maret 2025 lalu dan perilaku bejat pelaku telah menyetubuhi adiknya sebanyak 8 kali dalam 8 hari berturut-turut. Akibat perbuatan kakaknya, korban kini tengah hamil 6 bulan.

Wakapolres Rejang Lebong AKBP Tekat Parmo K, SH, mengungkapkan jika IAS (20) menyetubuhi korban WN (18) yang saat kejadian masih berusia 17 tahun dan belum bekerja lantaran dorongan nafsu setelah menonton video porno.

BACA JUGA:217 Orang Calon PPPK Rejang Lebong Diminta Klarifikasi

"Motif pelaku muncul karena adanya dorongan nafsu setelah menonton video pornografi. Sementara modus yang digunakan dengan memaksa dan mengancam korban," ungkap Tekat. 

Tindakan bejat yang dilakukan pelaku berawal saat korban sedang duduk di ruang tamu rumahnya dan pelaku menarik tangan korban serta membawanya ke kamar. Dengan ancaman, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban meskipun korban mengaku kesakitan. 

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada ibu kandungnya dan siapapun. Pelaku juga melakukan hal yang sama berulang kali. 

Kasus ini kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

"Tersangka IAS telah diamankan dan polisi menegaskan akan menindak tegas sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku," ujar Tekat. 

Akibat tindakan tercela yang dilakukan, pelaku terancam pidana kurungan 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan