Tok.. Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

Mahkamah Konstitusi atau MK membuat keputusan menurunkan ambang batas dari 20 persen kursi menjadi hanya 7,5 persen.--FOTO/DOK


Radarkoran.com - MK atau Mahkamah Konstitusi baru-baru ini diketahui membuat keputusan yang dapat mengubah peta politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di seluruh Indonesia, bahkan Pilkada DKI Jakarta.

Ya, keputusan Mahkamah Konstitusi disebut membawa angin segar bagi demokrasi Indonesia, terutama dalam konteks Pilkada 2024.

Keputusan ini tidak hanya mengubah peta politik, namun juga membuka peluang bagi semua pihak untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik secara lebih adil dan merata.

Keputusan yang dimaksud yakni menurunkan ambang batas dari 20 persen kursi atau 25 persen suara menjadi hanya 7,5 persen.

Hal ini tentu memberikan peluang baru terhadap berbagai pihak termasuk, misalnya saja Anies Baswedan dan PDIP untuk mencalonkan kandidat sendiri atau membentuk koalisi. Seperti diutarakan Ahli Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar.

Dirinya menerangkan, keputusan MK mencoba mengembalikan konteks yang lebih adil dalam pencalonan Pilkada. Menurutnya, MK berusaha menyetarakan pintu masuk calon dari partai politik dengan calon independen.

Sedangkan sebelumnya, hanya partai dengan kursi di DPRD yang bisa mencalonkan kandidat. Dengan adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi ini, partai yang mendapatkan 7,5 persen suara pun sudah bisa mencalonkan kandidat mereka sendiri, mirip dengan syarat yang diberlakukan bagi calon independen yang harus mengumpulkan dukungan berdasarkan jumlah penduduk.

BACA JUGA:PNS Boleh Hadiri Kampanye Pilkada 2024, Ini Penjelasan Bawaslu Kepahiang

BACA JUGA:Polda Bengkulu Pastikan Keamanan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

"Sangat diharapkan putusan ini berlaku segera setelah diketok palu oleh hakim MK, tidak seperti beberapa putusan sebelumnya yang berlaku untuk periode berikutnya," sampainya.

Sementara itu, Hanta Yuda AR pendiri dan Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia sekaligus seorang pengamat politik menyatakan, implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi kali ini sangat besar secara politik.

Menurutnya, putusan ini bisa merubah peta koalisi dan kandidat dalam Pilkada, terutama pada Pilkada DKI Jakarta.

Sebelumnya, ada upaya untuk memblokade potensi koalisi di luar kekuatan besar seperti KMP. Namun dengan putusan ini, semua partai politik memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan kandidat mereka sendiri.

Putusan MK juga diyakini dapat mengurangi dominasi partai besar atau koalisi besar dalam menentukan kandidat Pilkada. Hal ini tentu memberikan peluang bagi partai-partai kecil atau partai yang tidak memiliki koalisi besar untuk mencalonkan kandidat mereka sendiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan