Simak! Ini 5 Poin Penting dari KemenPAN-RB, Ada Tentang PPPK Paruh Waktu

KemenPAN-RB sudah menerbitkan 3 peraturan yang mengatur tentang kebijakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. --FOTO/DOK

Pada KepmenPAN-RB Nomor 348 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024 dicantumkan kriteria pelamar meliputi Pelamar prioritas, Guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK II), Guru non-ASN di instansi daerah, dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data lulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

BACA JUGA:Jumlah Warga Rejang Lebong Masuk DTKS Terus Bertambah, Segini Jumlahnya

3. Tidak Ada Passing Grade 

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja juga menyampaikan, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan sistem CAT dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Ditegaskan bahwa pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah 'tidak ada seleksi' atau pengangkatan secara otomatis. 

Menurut Aba Subagja, pelamar wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus apabila berperingkat terbaik. Artinya, di dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas.

4. Instansi Harus Menyiapkan Formasi untuk Honorer 

Selanjutnya Aba Subagja mengatakan, setiap instansi terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan-jabatan untuk tenaga non-ASN atau honorer yang sudah bekerja di instansinya masing-masing. 

Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman pada bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun. Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun. 

Syarat ini dikecualikan untuk pelamar JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan. Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar. 

BACA JUGA:Pilkada Kepahiang, PDI-P All Out Dukungan Zurdi Nata-Hafizh

5. PPPK Paruh Waktu

Aba Subagja juga menyinggung mengenai honorer yang bakal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Adapun Pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN pada database BKN sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI, yang mengikuti proses seleksi serta mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan