KPU Kepahiang Batasi Jumlah Pendukung Bapaslon Bupati/Wabup Masuk saat Mendaftar

PILKADA 2024 : KPU Kepahiang siap menerima pendaftaran Bapaslon Cabup/Cawabup Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu membatasi jumlah pendukung Bapaslon Bupati/Wabup yang bisa masuk ke dalam ruangan bahkan ke halaman kantor KPU, saat melakukan pendaftaran selama 3 hari berturut-turut. 

Namun, disamping ada pembatasan jumlah pendukung yang dibolehkan masuk dalam ruangan pendaftaran, KPU Kepahiang tidak melarang masing-masing Bapaslon Bupati/Wabup membawa massa sebanyak mungkin. tetapi massa yang mengantarkan Bapaslon Bupati/Wabup hanya bisa hingga di gerbang KPU Kepahiang saja.

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Nurhasan, SH.I menerangkan dari informasi yang diterima pihaknya, masing-masing Bapaslon Bupati/Wabup akan 

datang mendaftar ke KPU Kepahiang dengan membawa massa pendukung. Dalam proses pendaftaran Cabup dan Cawabup di Pilkada 2024 memang tidak ada batasan untuk membawa massa pendukung mengantarkan ke KPU Kepahiang saat pendaftaran. 

BACA JUGA:Pilkada Kepahiang 2024, Riri-Ujang Banjir Dukungan

"Namun massa pendukung yang mengantarkan Bapaslon Bupati dan Wabup tidak seluruhnya bisa masuk ke halaman KPU Kepahiang, apalagi hingga masuk ke ruangan yang menjadi tempat pendaftaran. Sekali lagi kami ingatkan, masing-masing Bapaslon Bupati/Wabup yang mendaftar dapat membawa massa pendukung," kata Nurhasan, Senin 26 Agustus 2024. 

Diterangkan oleh Nurhasan, dalam proses pendaftaran Cabup dan Cawabup di Pilkada 2024, KPU Kepahiang membatasi jumlah pendukung yang masuk ke halaman KPU Kepahiang. Untuk jumlah pendukung Bapaslon Bupati/Wabup Pilkada 2024 yang boleh masuk ke halaman KPU Kepahiang hanya 24 orang.

Terdiri dari Bakal Cabup dan Bakal Cawabup beserta suami atau istrinya, tim pemenangan, serta ketua dan sekretaris para Partai Politik pendukung. "Iya kita hanya membatasi sebanyak 24 orang saja yang bisa masuk ke halaman KPU Kepahiang untuk melakukan pendaftaran Cabup dan Cawabup. Selebihnya termasuk massa pendukung yang menghantarkan, harus menunggu di luar gerbang kantor KPU Kepahiang," demikian Nurhasan. 

BACA JUGA:Suami ke Kebun, Oknum Istri di Kepahiang Main Serong dengan Bujang, Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Untuk diketahui, sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait proses pendaftaran Bapaslon Bupati/Wabup Pilkada 2024 ke KPU Kepahiang dimulai pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 mendatang. Setelah proses pendaftaran Bapaslon dibuka, tahapan selanjutnya akan terus berjalan, di antaranya:

- Pemeriksaan kesehatan terhadap Bapaslon dengan rentang waktu 27 Agustus - 2 September 2024

- Penelitian persyaratan administrasi rentang waktu 29 Agustus - 4 September 2024

- Pemberitahuan hasil penelitian rentang waktu 5 - 6 September 2024

- Perbaikan dan penyerahan perbaikan 6 September - 8 September 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan