Ini Ketentuannya, Kemendikbudristek Ingatkan Pemda Angkat Guru PPPK Menjadi Kepsek

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengingatkan Pemda supaya tidak ragu mengangkat PPPK guru sebagai kepala sekolah dan pengawas.--DOK/RK

7. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru PPPK.

8. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan