Ini Ketentuannya, Kemendikbudristek Ingatkan Pemda Angkat Guru PPPK Menjadi Kepsek

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengingatkan Pemda supaya tidak ragu mengangkat PPPK guru sebagai kepala sekolah dan pengawas.--DOK/RK

Radarkoran.com - Kemendikbudristek melalui Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani mengingatkan Pemda bisa untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru menjadi Kepala Sekolah (Kepsek). 

Pengangkatan PPPK guru menjadi Kepsek ini sudah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. "Pemda tidak usah ragu mengangkat PPPK guru menjadi Kepsek atau pengawas. Sudah banyak Pemda yang menjalankan Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 ini," sampai Dirjen Nunuk baru-baru ini. 

Dirjen GTK Nunuk menerangkan, Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 mengatur detail persyaratan PPPK guru menjadi Kepsek maupun pengawas.

Persyaratan tersebut tertuang pada pasal 2 dan ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi. 

"Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan. Itu diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Permendikbudristek 40 tahun 2021," terang Dijen Nunuk. 

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tolak PPPK Paruh Waktu, Terutama untuk Guru

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi guru PNS maupun guru PPPK sebagai Kepsek:

1. Memiliki sertifikat pendidik.

2. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

3. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.

5. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan.

BACA JUGA:10 Khasiat Daun Pepaya, Dua Diantaranya Meredakan Nyeri Haid dan Mengatasi Tekanan Darah Tinggi

6. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan