Disebut Langgar Aturan, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Desak Pemkab Kepahiang Tutup PT. TUM
TUM : Gerbang PT TUM yang berada di wilayah Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.--RIAN/RK
Radarkoran.com - Diduga tidak taat terhadap regulasi yang ditetapkan, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kepahiang, Edwar Samsi, S.Ip mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang menutup PT. Trisula Ulung Mandiri (TUM) yang berlokasi di Desa Barat Wetan Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Dijelaskan oleh Edwar yang menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, PT. TUM dianggap tidak menjalankan semua regulasi ditetapkan dan dianggap acuh tak acuh terhadap aturan yang ada.
Bagaimana tidak, perusahaan yang bergerak pada bidang perkebunan serta pengelolaan teh ulung yang berstatus penanaman modal asing asal Taiwan itu, diketahui salah satu dari 2 lahan HGU milik perusahaan tersebut sudah expired atau habis masa HGU sejak tahun 2021 lalu.
Namun sayangnya meskipun sudah habis masanya, sampai saat ini perusahaan tersebut masih terus beroperasi dan terus meraup keuntungan.
BACA JUGA:PPA Polres Kepahiang dan DPPKBP3A Sosialisasi Pencegahan Kejahatan Seksual
Oleh sebab itu Edwar dari Fraksi PDI-Perjuangan meminta agar Pemkab Kepahiang untuk segera menutup perusahaan tersebut.
"Kita sungguh prihatin dengan kondisi tersebut, seharusnya kalau HGU-nya sudah habis sejak tahun 2021 lalu, maka tidak boleh beroperasi lagi. Artinya, pihak perusahaan tidak mengikuti regulasi yang ada," tegas Edwar.
Selain itu Edwar menegaskan bahwa dengan beroperasi di luar masa HGU tersebut, sampai detik ini PT. TUM juga tidak memberikan kontribusi apapun terhadap daerah.
Buktinya saja, lanjut Edwar, jalan di area perusahaan masih tergolong tidak layak. Dengan demikian PT TUM dianggap tidak memenuhi kewajibannya untuk ikut serta membangun daerah.
BACA JUGA:KPU Provinsi Terima Dua Berkas Administrasi Bacalon Gubernur
"Tidak ada kontribusinya untuk daerah, jalannya saja masih memprihatinkan. Padahal seyogyanya jika memang tujuannya juga bagus, CSR yang dihasilkan dapat untuk membantu sejumlah fasilitas umum dan kesehatan, seperti sekolah atau puskesmas, atau setidaknya membangun jalan yang layak di sekitar perusahaan," demikian Edwar.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Kepahiang, menyebutkan bahwa PT. TUM termasuk salah satu perusahaan yang tidak menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat sekitar.
"Hingga saat ini masih ada perusahaan yang belum pernah menyalurkan CSR, kita sudah peringatkan. Apabila tidak mengindahkan peringatan kita, ditindak tegas," kata Plt. Kepala Disperinanker Kabupaten Kepahiang, Sudarno Kusuma, S.KM, MM kepada Radarkoran.com beberapa waktu lalu.
Dengan kondisi tersebut seperti PT TUM, Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan minta laporan keuangan dari setiap perusahaan yang ada, menerpakan Undang-undang yang mengatur soal berapa persen dari laba bersih untuk disalurkan sebagai CSR.