PT. TUMS Dilaporkan ke Kemnaker, Soal Uang Konvensasi Karyawan Cacat Permanen

LAPORKAN: Penasehat Hukum Karyawan PT. TUMS, Eko Widodo melaporkan pristiwa kecelakaan kerja kliennya ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.--RIAN/RK

Radarkoran.com - Masih soal laporan dari Eko Widodo (33) yang merupakan salah saru korban kecelakaan kerja di PT. Tisula Ulung Mega Surya (TUMS), hingga kini belum mendapat titik terang atas keadilan yang dia perjuangkan. 

Padahal, tuntutan Eko Widodo untuk mendapatkan keadilan setelah kehilangan 4 jarinya saat bekerja, sudah pihaknya laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu. Namun sayang, hingga sekarang pihaknya belum juga mendapatkan kejelasan.

Melalui Penasehat Hukum (PH), Rustam Efendi SH, selain melaporkan PT. TUMS ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu, beberapa hari yang lalu, dirinya juga persoalan ini langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. 

Dengan harapan laporan itu segera ditindak lanjuti hingga akhirnya Eko Widodo mendapatkan hak-haknya atas cacat permanen yang dia alami saat sebagai kecelakaan kerja. 

BACA JUGA: Luas Lahan Pasar Kalangan Talang Babatan Berkurang, Pihak Keluarga Penghibah Ancam Tempuh Jalur Hukum

"Hingga kini belum ada kejelasan lagi dari Disnakertrans Provinsi Bengkulu, selain dari beberapa waktu yang lalu menyampaikan kalau hitungan jumlah uang konvensasi dari perusahan sesuai dengan arahan dokter yang telah ditunjuk sebelumnya. Nah, keberatan yang kami layangkan setelah penjelasan tersebut, hingga kini belum ada lagi keterangan atau tindakan dari mereka ini," sampai Rustam, Senin 2 September 2024.

"Persoalan kecelakaan kerja klien kami ini yang tidak mendapatkan konvensasi sesuai dengan UU Cipta Kerja, juga sudah kami laporkan ke Kemnaker, agar  segera ditindak lanjuti," tambah Rustam. 

Disinggung soal uang konvensasi yang seharusnya diberikan oleh PT. TUMS kepada kliennya, Rustam menjelaskan, seharusnya jumlah uang konvensasi yang diterima kliennya, bisa mencapai angka ratusan juta rupiah. 

Bukan tanpa alasan, lanjut Rustam, selain sesuai dengan UU Cipta Kerja yang mengatur tentang kecelakaan kerja, dampak dari kejadian yang dialami oleh kliennya ini akan terjadi seumur hidupnya, terlebi sudah tidak bisa bekerja lagi.

BACA JUGA:RIANG Satu-satunya Representasi Perubahan di Kepahiang

"Harusnya ratusan juta (Uang konvensasi, red), karena klien kami ini memiliki 3 orang anak yang masih kecil-kecil. Sedangkan dia sudah tidak bisa bekerja lagi secara normal," demikian Rustam. 

Sebelumnya, Eko Widodo sebagai karyawan PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) yang mengalami cacat permanen karena 4 jari tangannya putus akibat tergilas mesin pres, menerangkan dia sempat ingin diberi uang oleh perusahaan sebesar Rp 28 juta. 

Dijelaskan oleh Eko Widodo, uang tersebut berdasarkan keterangan dari salah satu petinggi PT. TUMS merupakan uang kompenasi akibat kecelakaan yang dialaminya saat bekerja. 

Diterangkan oleh Eko setelah diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit di Kota Bengkulu setelah perawatan luka kecelakaan, dirinya didatangi oleh beberapa orang dari perwakilan PT. TUMS. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan