PT. TUMS Dilaporkan ke Kemnaker, Soal Uang Konvensasi Karyawan Cacat Permanen
LAPORKAN: Penasehat Hukum Karyawan PT. TUMS, Eko Widodo melaporkan pristiwa kecelakaan kerja kliennya ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.--RIAN/RK
BACA JUGA:Diimingi Dapat Bansos, Warga Kepahiang Tertipu Hingga Jutaan Rupiah
Di kediamannya, salah seorang petinggi PT. TUMS menyampaikan bahwa pihaknya ingin memberikan komoensasi berikut meminta agar Eko menandatangani surat perjanjian bersama.
"Uang yang ingin diberikan Rp 28 Juta, alasannya karena saya sudah meminjam uang Rp 2 juta ketika masih dalam perawatan. Padahal ketika itu istri saya dititipi uang Rp 2 juta tersebut dari perusahan, dengan alasan buat jaga-jaga jika ada pembelian obat. Jadi ketika itu, tak ada kata-kata saya pinjam atau perusahan meminjamkan," papar Eko.