Apa Itu PTSL? Berikut Syarat Pendaftarannya

PENYULUHAN : Penyuluhan PTSL yang diselenggarakan di Desa Pagar Agung Kecamatan Bermani Ilir. --RYAN/RK

Radarkoran.com - Sering kali kita mendengar PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, di tengah masyarakat. Biasanya program dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini, setiap tahunnya diselenggaran di setiap desa atau kelurahan.

Tujuannya ialah untuk masyarakat mendapatkan sertifikat tanah atau bangunan yang menjadi hak milik. 

PTSL sendiri merupakan program nasional yang artinya seluruh wilayah Indonesia berhak mengikuti program tersebut, termasuk di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. 

Saat ini salah satu desa yang tengah berproses mengajukan PTSL adalah Desa Pagar Agung Kecamatan Bermani Ilir.

BACA JUGA:SMPN 2 Seberang Musi Gelar Gladi Bersih ANBK

Berdasarkan penjelasan dari Kepala Desa Pagar Agung, M. Fiwardoni, PTSL merupakan program BPN yang bertujuan membantu masyarakat untuk memiliki sertifikat hak milik. 

Menurut Kades yang akrab disapa Doni ini, PTSL dilaksanakan dengan proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersamaan untuk seluruh objek pendaftaran di seluruh wilayah yang ada di desanya, dengan syarat utama belum memiliki sertifikat.

"Pada pelaksanaannya, melibatkan pengumpulan data fisik dan data yuridis dari satu atau lebih objek pendaftaran tanah untuk tujuan pendaftaran, yang sebelumnya diajukan oleh kami aparatur desa ke BPN," terang Doni, Kamis 5 September 2024.

BACA JUGA:Pemdes Pagar Gunung Optimis Kegiatan Pembangunan DD Selesai Tepat Waktu

Sementara itu, berdasarkan laman resmi BPN, adapun Dasar Hukum PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

PTLS sudah dilaksanakan sejak 2017 dan akan terus berlangsung sampai 2025 dengan target 126 juta bidang. Program ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah serta mengurangi sengketa tanah.

 

Untuk syarat pendaptaran sendiri, masyarakat diwajibkan menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut: 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan