Tahun 2025, Pemerintah Tambah 1 Golongan ASN Lagi, Berikut Penjelasannya
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimiliki pemerintah saat ini hanya ada 2 jenis saja, yakni PNS dan PPPK. --FOTO/TANGKAPAN LAYAR
Radarkoran.com - Selain golongan PNS dan PPPK, pemerintah KemenPAN-RB pada tahun 2025 mendatang akan menambah 1 golongan ASN lagi.
Hal ini berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada peraturan tersebut, ditetapkan bahwa ASN akan menjadi 3 golongan.
Hal ini tentu menjadi banyak pertanyaan dari ASN, karena selama ini hanya ada PNS dan PPPK saja.
Untuk diketahui, PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BACA JUGA: Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK, Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer Termasuk Guru Terancam
Melalui prosedur seleksi, PNS tidak mempunyai batas waktu untuk memperbaharui kontrak kerja, lantaran sudah menjadi pegawai tetap pemerintahan.
PNS berhak untuk mendapatkan gaji pokok dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Sementara PPPK merupakan jenis kepegawaian yang memiliki kontrak kerja.