Ngaku Nabi, Pria di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Polres Tebing Tinggi menetapkan JK (35) sebagai tersangka penyebar video ujaran kebencian dengan membuat konten mengaku sebagai nabi.--IST/RK

Radarkoran.com - Polres Tebing Tinggi menetapkan JK (35) sebagai tersangka penyebar video ujaran kebencian, yaitu dengan membuat konten mengaku sebagai nabi.  

JK merupakan warga Jalan Letda Sujono Lk.III Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara. 

Ia disangkakan melanggar UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Sebelumnya dia sempat viral di media sosial Facebook akibat ulahnya yang mengunggah sebuah video dan mengaku dirinya adalah seorang nabi.

Dalam keterangannya, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon, menyebutkan awalnya pelaku JK mengunggah sebuah video yang bermuatan tentang SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) ke media sosial miliknya dengan akun Nabi Jannes. 

BACA JUGA:Imbang Lawan Arab Saudi, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket 3 Peringkat

Di dalam video berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, menampilkan dirinya sedang berada di lapangan Golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai dan membacakan selembar kertas yang bermuatan ujaran kebencian.

Postingan pelaku tersebut mendapat komentar negatif dan mendapat kecaman dari netizen, selain itu juga sudah dibagikan oleh banyak orang sehingga membuat resah masyarakat. 

Menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut, kemudian personel Polres Tebing Tinggi mencari keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan dari sebuah bengkel di Jalan Belibis/ Musyawarah, tidak jauh dari rumahnya.

"Kepada pelaku dijerat dengan UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman enam tahun penjara. Sementara untuk motif dari pelaku melakukan perbuatannya masih dalam penyelidikan Polres Tebing Tinggi,” ucap Kapolres. 

Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas yang berisi narasi dan H pandroid yang digunakan pelaku pada saat membuat video tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan