Ingat Prinsip 2L Untuk Terhindar Dari Investasi Bodong

Salah satu masyarakat saat mendaftarkan diri untuk membuka akun pasar modal bersama BEI Perwakilan Bengkulu pada --GATOT/RK

Radarkoran.com - Investasi bodong saat ini semakin marak dan sudah banyak masyarakat yang menjadi korbannya. Berbagai modus dilakukan oknum tertentu untuk menjebak masyarakat untuk ikut dalam investasi bodong atau ilegal. 

Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Bengkulu, Marina Rasyada menyebut, di wilayah Bengkulu sendiri berbagai modus investasi bodong kerap terjadi, mulai dari arisan hingga adanya perusahaan yang mengatasnamakan investasi dan sebagainya. 

"Investasi bodong sebenarnya sekarang sangat marak banget ya, apalagi modusnya banyak sekali. Contohnya seperti arisan bodong, kemudian juga yang mengatasnamakan investasi misalnya banyak  PT atau perusahan-perusahaan yang mengatasnamakan investasi dan saham serta masih banyak lagi modusnya," ungkap Marina. 

Ia menambahkan, BEI sebagai salah satu regulator yang berhubungan dengan pasar modal hingga saat ini selalu berupaya melakukan edukasi dan peningkatan literasi kepada masyarakat Bengkulu. Hal ini dilakukan supaya minimal masyarakat bisa terhindar dari investasi bodong atau ilegal. 

BACA JUGA:Asisten III Bengkulu Tekankan Pentingnya Penerapan Prinsip Luhur Pancasila Bagi Pelajar

Marina menyebut, agar bisa terhindar dari investasi bodong, masyarakat harus selalu ingat prinsip 2L (Legal dan Logis) terhadap layanan atau jenis investasi yang ditawarkan. 

"Kita harus ingat 2L, yakni legal dan logis. Jadi, kalau misalnya di iming-imingi suatu investasi yang mengatasnamakan investasi, maka dilihat lagi legalitasnya seperti apa, kemudian logisnya seperti apa," imbuhnya. 

Untuk legalitas investasi sendiri, masyarakat dapat memeriksakan layanan investasi yang ditawarkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena di OJK akan terdata setiap layanan investasi yang legal. 

"Legalitasnya itu kita lihat apakah izinnya sudah berizin di OJK, kalau di lembaga keuangan. Kalau misalnya komunitas, ada enggak izin dari Bappebti. Jadi kita harus lihat lagi manajemennya seperti apa," sampainya. 

BACA JUGA:Sempat Terkendala Pertek NIP Gubernur Pastikan Segera Lantik PPPK Formasi 2023

Sementara itu, dari segi logis suatu investasi, dikatakan Marina, jika investasi menawarkan layanan terhadap para investornya tidak logis maka dapat dipastikan investasi tersebut ilegal atau investasi bodong. Karena modus investasi bodong memang kerap mengiming-imingi keuntungan yang besar. 

"Misalnya di iming-imingi investasi Rp 1 juta sehari dan bisa dapat Rp 300 ribu, kalau kita berpikir logis kan dari mana nih kok bisa Rp 300 ribu dalam sehari. Jadi kita harus lihat lagi logisnya seperti apa," tutur Marina. 

Lebih lanjut, Marina menghimbau masyarakat yang ingin berinvestasi agar benar-benar waspada, terutama dengan melihat lagi legalitas dan logis tidaknya investasi yang ditawarkan. 

"Kita lihat juga bisnisnya, kalau misalnya produknya enggak jelas jangan coba-coba. Kalau kita berinvestasi di pasar modal kan jelas nih perusahaannya kita kenal, terus manajemennya seperti apa, laporan keuangannya ada.  Jadi kita melihatnya dari situ dari benar-benar dari lihat sistem perusahaannya seperti apa dan produknya apa," tutup Marina.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan