3 Terdakwa Menjalani Sidang, Kerugian Dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Bertambah

TIPIKOR : Ketiga terdakwa Tipikor Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang Provinsi Bengkulu.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Seperti yang diketahui, belum lama ini 3 terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Bantuan Operasional Sekolah atau BOS MAN 2 Kepahiang Provinsi Bengkulu, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. 

Ketiga terdakwa adalah Abdul Munir yang ketika itu menjabat sebagai Kepala MAN 2 Kepahiang, Eka Puspa selaku Bendahara, dan Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha.

Belakangan, diketahui jika Kerugian negara dari dugaan kasus Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang bertambah dari nilai sebelumnya. Jika sebelumnya kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 619.320.974, sekarang menjadi Rp 681.959.087. 

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, MH membenarkan, berdasarkan perhitungan terakhir ada kenaikan kerugian negara dari sebelumnya Rp 619.320.974 menjadi Rp 681.959.087. 

BACA JUGA:Pembangunan Musala Al Hidayah Selesai, Warga Tangsi Baru Gelar Syukuran

Dikatakan Kasi Intel Nanda Hardika, sekarang proses hukum terhadap ketiga terdakwa sudah masuk babak persidangan dan akan terus berlanjut sampai nanti putusan. 

"Berkaitan dengan kerugian negara, memang ada kenaikan nominalnya, setelah dilakukan perhitungan terakhir oleh ahli. Ya saat ini, ketiga terdakwa masih menjalani persidangan dan akan terus berlanjut nantinya," kata Nanda Hardika, Jum'at 13 September 2024. 

Dilanjutkan Nanda Hardika, berkaitan dengan dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang, dari total kerugian negara sebesar Rp 681.959.087, saat ini sudah dikembalikan sebesar Rp 605.979.544 oleh para terdakwa. Dengan itupula artinya masih menyisakan Rp 75.979.543 yang belum dikembalikan. 

"Ketiganya telah melakukan pengembalian kerugian negara tapi belum lunas. Kita sangat menghargai niat baik dari ketiga terdakwa, dengan mengambalikan kerugian negara ataupun menitipkan uang kerugian negara, walaupun belum seluruhnya," papar Nanda Hardika. 

Untuk diketahui, dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu merugikan negara mencapai Rp 681.959.087 dari total anggaran Rp 1,8 miliar selama dua tahun berturut-turut TA 2021-2022. 

BACA JUGA:Akui Pelayanan Tidak Maksimal, Dirut PDAM Kepahiang: Tak Mungkin Kami Bisa Paksakan Masyarakat Bayar Tunggakan

Ketiga terdakwa yakni Abdul Munir, Eka Puspa, serta Ujang Supardi ditetapkan sebagai tersangka oleh kejari Kepahiang, pada Selasa 28 Mei 2024 lalu.

TA 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000. 

Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga terdakwa ditenggarai memainkan peran, serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 681 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan