Cabup dan Cawabup TMS, KPU Bengkulu Selatan Bakal Di Laporkan Ke Bawaslu dan di Gugat ke PTUN
KPU TMS : KPU tetapkan TMS Cabup dan Cawabup Bengkulu Selatan di Pilkada 2024 --IST/RK
Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu bakal dilaporkan ke Bawaslu Bengkulu Selatan serta akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kedua laporan yang akan dilayangkan, Sasriponi Ranggolawe selaku kuasa hukum Reskan Effendi - Faizal (Cabup dan Cawabup Bengkulu Selatan, red) sebagai tindaklanjut dari keputusan KPU Bengkulu Selatan yang menetapkan Cabup dan Cawabup Reskan Effendi - Faizal TMS.
Keputusan KPU Bengkulu Selatan yang menetapkan, Cabup dan Cawabup Reskan Effendi - Faizal TMS berdasarkan surat dengan nomor 437/PL.02.2-Pu/1701/2/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan Calon Bupati atau Cabup dan Calon Wakil Bupati atau Cabup Bengkulu Selatan, Sabtu 14 September 2024.
Dalam surat yang diterbitkan KPU Bengkulu Selatan, Sabtu 14 September 2024 dengan nomor 437/PL.02.2-Pu/1701/2/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan Cabup dan Cabup Bengkulu Selatan. Di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, ada 4 pasangan Cabup dan Cawabup yang mendaftar ke KPU Bengkulu Selatan. Yakni, Gusnan Mulyadi - Ii Sumirat, Rifai-Yevri Sudianto, Elva Hartati-Makrizal Nedi serta Reskan Effendi - Faizal Mardianto.
BACA JUGA:Uang Palsu Beredar, Pedagang Wajib Teliti, Modusnya Belanja Saat Subuh
Dalam pengumuman tersebut, hanya 3 pasangan Cabup dan Cawabup yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS, sementara satu pasangan Cabup dan Cawabup dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS. Adapun 3 pasangan Cabup dan Cawabup yang dinyatakan MS itu adalah Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat, Rifai-Yevri Sudianto, dan Elva Hartati-Makrizal Nedi. Sementara, pasangan Reskan Effendi - Faizal dinyatakan TMS.
Atas keputusan tersebut tim kuasa hukum, Cabup dan Cawabup Effendi - Faizal Mardianto akan melaporkan KPU bengkulu Selatan ke Bawaslu Bengkulu Selatan serta akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"KPU Bengkulu Selatan telah melanggar Juknis PKPU No 8 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa penghitungan sejak selesai dari masa tahanan, bukan dari sejak ditahan," katanya.
Atas putusan KPU Bengkulu Selatan tersebut, menurutnya KPU diduga telah mengabaikan Fatwa Mahkamah Agung RI Tahun 2015. Disebutkan, dalam Fatwa MA tersebut menyatakan bahwa seseorang yang selesai dari masa tahanan ( bebas bersyarat ataupun bebas murni), ketika keluar dari lapas adalah mantan Narapidana.
BACA JUGA:Angka Pengangguran Capai 34.700 Orang, Lowongan Kerja Tidak Sesuai Jadi Salah Satu Faktornya
"Berkas sudah kami siapkan dengan matang," terang Sasriponi.
Dalam proses pemberkasan yang disampaikan ke KPU Bengkulu Selatan, Saspriponi mengungkapkan, kliennya sudah melampirkan berkas bebas bersyarat. Tetapi setelah dihitung sejak kliennya ke luar dari menjalani hukuman pidana penjara sudah 5 tahun dan lebih 1 bulan.
"Maka pemahaman KPU Bengkulu Selatan adalah sangat keliru," demikian Sasriponi