Partai Golkar Lebong Buka Posko Pengaduan Penyalahgunaan PIP

EKO/RK DPD II Partai Golkar Kabupaten Lebong membuka posko pengaduan terkait penyalahgunaan PIP yang dipolitisasi--EKO/RK

Radarkoran.com - DPD II Partai Golkar Kabupaten Lebong membuka posko pengaduan terkait dugaan praktik penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) di wilayah ini.

Penyalahgunaan yang dimaksud adalah penyaluran PIP di Provinsi Bengkulu yang sengaja dipolitisasi untuk memenangkan salah satu kandidat calon gubernur dan wakil gubernur tertentu pada Pilkada 2024. Padahal PIP sendiri merupakan program dari pemerintah pusat.

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Lebong Lovi Irawan mengatakan posko pengaduan penyalahgunaan PIP tersebut dibuka di sekretariat DPD Partai Golkar Lebong.

"Sejak tanggal 3 Oktober 2024, kami sudah membuka posko pengaduan bagi masyarakat terkait dengan penyalahgunaan bantuan pemerintah berupa PIP yang dipolitisasi untuk memenangkan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu, " sampai Lovi. 

Lovi menambahkan, penyaluran PIP di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu disinyalir bukan hanya dijadikan sebagai alat politisasi. Namun dalam penyaluran PIP juga ada dugaan pemotongan.

BACA JUGA: Golkar Tetapkan Ansori jadi Waka II DPRD Kepahiang

Dirinya berharap masyarakat Kabupaten Lebong yang menemukan praktik politisasi maupun pemotongan dalam penyaluran PIP di Kabupaten Lebong untuk bisa melaporkannya ke posko pengaduan yang dibuka oleh Partai Golkar.

"Kami mengimbau apabila ada pemotongan atau politisasi PIP tolong sampaikan DPD Partai Golkar Lebong, " lanjutnya.

Lovi memastikan setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat akan mereka tindaklanjuti secara hukum. Dalam hal ini DPD Golkar Provinsi Bengkulu sudah menyiapkan tim hukum dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

"Jika ada pemotongan atau terjadi politisasi dalam penyaluran PIP segera sampaikan kepada kami. Akan kita proses secara hukum, " singkat Lovi.

Disisi lain, Lovi memastikan jika PIP merupakan program dari pemerintah pusat dan bukanlah program dari pemerintah daerah atau dari pihak tertentu. Sehingga jika ada pihak tertentu yang memanfaatkan penyaluran PIP, masyarakat diminta jangan takut untuk melapor. 

"Ini program pemerintah, program presiden, dan program kementerian, bukan daerah. Artinya yang sudah mendapatkan hak tidak mungkin diberhentikan. Jadi tidak perlu takut dan silahkan laporkan, " singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan