Bawaslu Kepahiang Proses 7 Indikasi Pelanggaran Pilkada 2024, Siapa Saja?

PELANGGARAN : Bawaslu Kabupaten Kepahiang menangani 7 indikasi pelanggaran Pilkada 2024. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Sejak tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai, Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang memproses 7 indikasi pelanggaran. Dari 7 dugaan pelanggaran tersebut, satu di antaranya telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian nasional (BKN). Sementara itu sisanya masih dalam proses penanganan Bawaslu Kepahiang. Dari 7 indikasi pelanggaran itu di antaranya ada yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara pemerintah daerah, serta dilakukan oleh Kepala Desa (Kades). Ini diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahaing Asuan Toni, Selasa 8 oktober 2024 ketika diwawancara oleh wartawan Radarkoran.com. 

Disampaikan Asuan Toni, kalau dihitung jumlahnya, sampai dengan saat ini sudah ada 7 indikasi pelanggaran kampanye Pilkada 2024 yang proses pihaknya. Sementara pihak-pihak yang terindikasi melanggar meliputi ASN, ada penyelenggara pemerintah daerah, dan ada juga Kades. Hanya saja memang, sejauh ini yang sudah rekomendasikan disampaikan ke BKN baru ada satu laporan. 

"Yang kita sampaikan ke BKN itu satu laporan, sementara yang lainnya masih dalam proses kita. Berdasarkan data yang kami punya, dari 7 laporan indikasi pelanggaran Pilkada tersebut, mayoritas ketidaknetralan ASN termasuk Kades," sampai Asun Toni. 

Lebih lanjut Asuan Toni mengatakan, pihaknya belum dapat untuk merincikan secara jelas, baik identitasnya maupun indikasi pelanggaran seperti apa yang dilakukan. Namun secara garis besar, ASN maupun penyelenggara pemerintah daerah dan Kades yang dilaporkan, semua berkaitan ketidaknetralan. 

"Berkaitan dengan dugaan pelanggaran ini, semuanya dilakukan proses. Untuk progres prosesnya, ada yang telah dilakukan klarifikasi, ada juga yang masih dalam kajian, untuk memastikan apakah syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak," paparnya. 

BACA JUGA:Gara-gara Ini, Bawaslu Kepahiang PAW Panwascam Kabawetan

"Sekali lagi kami pastikan, seluruh indikasi pelanggaran kita proses sesuai aturan yang berlaku. Ya untuk hasilnya seperti apa, nanti kami informasikan lebih lanjut," sambung Asuan Toni. 

Dalam hal kampanye Pilkada 2024 Bawaslu Kepahiang tetap mengimbau Pasangan Cabup/Cawabup, tim kampanye dan sejumlah pihak, ketika melaksanakan kampanye harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. 

Selain itu, ASN hingga Kades dan sejumlah pihak yang memang tidak diperbolehkan terlibat politik praktis, diminta jangan terlibat. Sebab aturannya sudah sangat jelas dan tegas, serta wajib ditaati. 

"Silakan laksanakan kampanye bagi Paslon Cabup dan cawabup termasuk tim kampanye. Kemudian kepada pihak-pihak yang diwajibkan netral, supaya tetap netral pada pelaksanaan Pilkada 2024 ini," demikian Asuan Toni. 

Untuk diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tetang pelaksanaan kampanye. Maka tahapan kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Dalam pelaksanaan kampanye juga terdapat sejumlah metode yang bisa dilakukan. Meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka pasangan calon, penyebaran bakan kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan