Tunggu Hasil Laboratorium, Produk Latiao Masih Dilarang Beredar di Lebong

BPOM Rejang Lebong menemukan tiga varian produk Latiao di Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu.--Dokumentasi BPOM Rejang Lebong--

Radarkoran.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong memastikan produk Latiao untuk sementara tetap dilarang beredar.

Saat ini BPOM Rejang Lebong masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap produk makanan impor asal Tiongkok tersebut karena sebelumnya diduga memicu Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan di beberapa daerah di Indonesia.

Kepala BPOM Rejang Lebong, Pupa Feshirawan, mengungkapkan bahwa sampel produk Latiao yang ditemukan di wilayah Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu telah dikirim ke laboratorium di Provinsi Bengkulu guna dilakukan pengujian menyeluruh.

"Sampel yang kami temukan sudah diserahkan ke laboratorium untuk pengujian," jelas Pupa.

Latiao dikenal sebagai camilan dengan tekstur kenyal dan cita rasa pedas gurih yang terbuat dari bahan dasar tepung. Meskipun telah terdaftar sebagai produk impor resmi di BPOM, BPOM Rejang Lebong menemukan tiga varian Latiao yang diduga dapat menimbulkan efek samping berbahaya bagi kesehatan selama investigasi di Kabupaten Lebong. Menurut Pupa, BPOM mendeteksi bakteri Bacillus cereus pada produk tersebut.

BACA JUGA:Pembangunan Sport Center Lapangan Hatta, Disparpora Tergetkan Lahir Atlet Berprestasi

"Bakteri ini menghasilkan toksin yang berpotensi memicu gejala keracunan seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah," sampainya.

Sambil menunggu hasil laboratorium yang akan memastikan keamanan produk, BPOM mengimbau kepada para pedagang di Kabupaten Lebong agar tidak memperjualbelikan produk Latiao. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko keracunan pangan yang lebih luas.

"Sampai hasil uji laboratorium keluar, kami imbau agar pedagang tidak menjual produk Latiao ini," tutup Pupa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan