Ini Pesan Disperinaker Kepahiang Jika Ingin Jadi TKI dan Kerja di Luar Negeri

MENGIMBAU : Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang, Irwan Alfian, ST, ME mengimbau bagi para calon tenaga kerja yang ingin bekerja keluar negeri harus melalui jalur legal. --YUS/RK

Radarkoran.com - Tidak dapat dipungkiri, salah satu cara untuk melakukan perbaikan ekonomi keluarga, orang memilih untuk jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Tapi perlu diketahui, sebaiknya jika akan memilih menjadi TKI dan kerja di luar negeri harus melalui jalur yang benar. 

Dalam artian melalui jalur perusahaan yang mempunyai izin, sehingga tidak bermasalah di kemudian hari yang bisa merugikan diri sendiri. Seperti dikatakan

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Kepahiang, Irwan Alfian, ST, ME.

Dia mengimbau untuk para calon tenaga kerja menghindari perusahaan penempatan ilegal, jika ingin bekerja jadi TKI dan ke luar negeri. "Bertanyalah ke Disperinnaker terlebih dahulu. Jangan ikut organisasi atau perusahaan yang menempatkan tenaga kerja secara ilegal atau tidak berizin," ujar Irwan Alfian kepada Radarkoran.com, Senin 18 November 2024

Dia menyebutkan pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota memberikan dukungan sepenuhnya bagi pencari kerja bila berkeinginan jadi TKI dan bekerja di luar negeri. 

Karena mungkin menjadi TKI dan bekerja di luar negeri salah satu cara untuk melakukan perbaikan terhadap ekonomi keluarga. Tapi kembali lagi, baik pekerja maupun orang tua harus mengetahui persis organisasi atau perusahaan yang akan mengerahkan tenaga kerjanya.

BACA JUGA: Disperinaker Kepahiang Gratiskan Pelatihan Membatik

"Di Kabupaten Kepahiang ada dinas tenaga kerjanya, begitupun dengan di provinsi. Kami siap memberikan informasi bila berkeinginan bekerja ke luar negeri," sampai Irwan Alfian. 

Disebutkan, salah satu ciri pekerja ilegal adalah memalsukan dokumen visa wisata menjadi visa kerja.

"Kami tidak mau memberikan Rekomendasi Paspor selama perusahaannya tidak dihadirkan, minimal perwakilan dari perusahaan dilengkapi surat tugas dan membawa CV perusahaannya, baru kami bisa memberikan rekomendasi paspor ke Imigrasi," jelasnya

Memang untuk pekerja migran Indonesia (PMI) yang betul betul prosedural terdapat rekomendasi dari pihaknya Disperinnaker Kabupaten Kepahiang. Selain itu, pihak perusahaan penyalurpun langsung harus dihadirkan

"Harus berhati-hati, manipulasi visa adalah salah satu ciri pekerja ilegal. Sekali lagi bertanyalah kepada dinas tenaga kerja setempat," demikian Irwan Alfian 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan