Pemda Diharuskan Akomodasi Guru Honorer pada Seleksi PPPK 2024 Tahap II
Guru honorer harus diakomodasi oleh pemerintah daerah, masuk seleksi PPPK 2024 tahap II. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengharuskan setiap Pemerintah Daerah (Pemda) supaya mengakomodasi honorer pada seleksi PPPK 2024 tahap II. Dirjen Nunuk mengaku prihatin dengan adanya fakta di lapangan guru honorer tidak bisa mendaftar seleksi PPPK 2024 tahap II karena kendala masa kerja.
"Masalah masa kerja ini banyak dikeluhkan guru honorer, serta saya sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengatasi masalah tersebut," papar Dirjen Nunuk, Jum'at 20 Desember 2024.
Dirjen Nunuk menegaskan, guru honorer bisa melamar PPPK 2024 tahap II dengan rentang waktu pendaftaran 17 November sampai 31 Desember 2024 bila terdata aktif mengajar pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri minimal 2 tahun secara terus menerus. "Jadi, penghitungan masa kerja dihitung berdasarkan riwayat keaktifan yang tercatat pada Dapodik," sampai Dirjen Nunuk.
Kemendikdasmen lanjutnya, sudah melakukan penelusuran mengenai banyaknya guru honorer yang gagal daftar. Terdapat ketidaksesuaian data riwayat masa kerja pada Dapodik dengan kondisi sebenarnya, yang di antaranya disebabkan kesalahan dalam pemutakhiran Dapodik, keterlambatan pemutakhiran Dapodik yang tidak sesuai dengan SK penugasan.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Honorer TMS Cukup Unggah 2 Dokumen
Contohnya, guru yang mengalami perpindahan antarsekolah dalam satu instansi daerah, menyebabkan masa kerja kurang dari 2 tahun atau 4 semester berturut-turut. Selanjutnya, perpindahan antarinstansi daerah sehingga masa kerja pada instansi daerah sekarang kurang dari 2 tahun berturut-turut, peralihan status menjadi guru sehingga masa kerja sebagai guru kurang dari 2 tahun berturut-turut.
Terhadap masalah tersebut, tegas Dirjen Nunuk, pemerintah daerah bisa mengajukan para guru honorernya untuk mengikuti seleksi PPPK guru tahap II melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG).
"RTG ini harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh kepala daerah atau sekretaris daerah," ucapnya.
Dirjen Nunuk mengungkapkan, keseluruhan proses pada aplikasi RTG diakses melalui akun Dapodik Kepegawaian Dinas Pendidikan atau akun e-Formasi BKPSDM. Selanjutnya pemerintah daerah agar menyampaikan kepada guru non-ASN yang memenuhi masa kerja untuk segera melakukan pendaftaran. "Adapun batas waktu pengajuan melalui aplikasi RTG paling lambat sampai 27 Desember 2024. Ya kami berharap dukungan pemerintah daerah melalui kerja sama dan koordinasi antara Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk kelancaran proses pendaftaran dimaksud," demikian Dirjen Nunuk.