Kepahiang Bakal Terapkan Sanksi Jika Nikahkan Anak Bawa Umur, Warga Setuju?

TOLAK : Pelajar Kepahiang tolak pernikahan di bawah umur--RYAN/RK

Radarkoran.com  - Upaya penekanan terhadap pernikahan anak dibawa umur terus dilakukan oleh  Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu. 

Tak main-main, bentuk keseriusan Pemda Kepahiang terkait pencegahan pernikahan dini bagi anak-anak bawah umur ini, salah satunya ialah pembentukan Peraturan Bupati (Perbup). 

Sebagai penguat dan bentuk kegetasan agar masyarakat mematuhi aturan tersebut, Pemkab Kepahiang juga menyiapkan sejumlah sanksi yang dipaparkan di dalam Perbup tersebut.

Salah satu sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang nekat, menikahkan anak bawah umur adalah dengan dilakukan pengasingan.

Dijelaskan oleh Kepala DPPKBP3A Kepahiang, Linda Rospita, SH, bahwa sanksi pengasingan ini ditujukan bagi masyarakat yang tidak mematuhi Perbup Kepahiang terkait pencegahan pernikahan anak  usia dini.

"Kita terus berupaya, menyadarkan masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan anak diusia dini. Bentuk keseriusan ini, kami tuangkan ke dalam Perbup.  Didalam Perbup ini pula akan diterapkan sejumlah sanksi bagi masyarakat yang melanggar," ujar Linda.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Asal Kepahiang dan Bandar Asal Rejang Lebong Ditangkap Polres Kepahiang

Berdasarkan Perbub,  Linda menyebutkan salah satu bentuk sanksi yang akan diberlakukan kepada masyarakat yang melanggar adalah sanksi pengasingan.

Selain sanksi pengasingan,  ia menambahkan orang tua atau masyarakat yang nekat menikahkan anak bawah umur itu bisa juga dijerat dengan sanksi adat bahkan hingga sanksi pidana penjara.

"Selain pengasingan, ada sanksi lain bagi orang tua yang sengaja menikahkan anak bawah umur, sanksi itu bisa berupa adat hingga hukum," lanjutnya.

Namun demikian, dijelaskan Linda hal ini baru sebatas rancangan saja dan belum benar-benar fix. Sebab menurutnya, Perbup tersebut masih dalam proses penyusunan dan masih belum disahkan.

"Sekarang masih dalam proses, mudah-mudahan tahun depan bisa diterapkan," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan