Polres Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat dan Zebra 2024

Polres Rejang Lebong memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan knalpot brong, Senin 30 Desember 2024.--TANGKAPAN LAYAR/rejanglebongkab.go.id

Radarkoran.com - Polres Rejang Lebong memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan knalpot brong, Senin 30 Desember 2024. Pemusnahan dilakukan dengan memotong nalpot brong dan melindas botol miras dengan alat berat kecil yang dilaksanakan di halaman Mapolres Rejang Lebong.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Pekat dan Zebra Nala Tahun 2024 yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Polres Rejang Lebong.

"Semua hasil sitaan yang sempat menjadi barang bukti dari pekat Nala dan Zebra Nala tahun 2024 sudah kita musnahkan," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si yang memimpin kegiatan pemusnahan tersebut.

Dengan dimusnahkannya ribuan botol dan ratusan knalpot brong itu kata Kapolres, merupakan bentuk teguran kepada seluruh masyarakat di Rejang Lebong, agar tidak menyalahgunakan miras dan juga menggunakan knalpot brong pada kendaraannya.

Karena jika masih ada masyarakat yang melanggar, pihaknya tidak akan bosan-bosan untuk menindak tegas masyarakat maupun pengendara yang bersangkutan.

BACA JUGA:Serapan Anggaran 2024 Diyakini di Atas 90 Persen

"Kita pastikan penindakan pekat dan pelanggar lalu lintas akan lebih gencar dilakukan. Jadi jangan coba-coba melanggar di wilayah hukum Polres Rejang Lebong ini," terangnya.

Tak hanya miras botolan dan knalpot brong saja kata Kapolres, pada pemusnahan barang bukti pihaknya juga memusnahkan ratusan liter minuman arak dan tuak, serta ribuan petasan yang berhasil diamankan. Sehingga semua hal yang menjadi penyakit masyarakat kata dia, dimusnahkan tanpa sisa di penghujung tahun 2024 ini.

"Kita musnahkan semua tanpa sisa, dan akan terus kita tindak tegas semuanya di tahun 2025 nanti," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan