Guru Tak Lagi Ngajar 24 Jam, Regulasi Baru Tunjangan Sertifikasi 2025
SERTIFIKASI : Tahun 2025 adanya regulasi baru terkait tunjangan sertifikasi guru--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Guru tidak lagi ngajar 24 jam atau penghapusan kewajiban bagi guru untuk memenuhi 24 jam tatap muka.
Guru tak lagi ngajar 24 jam, masuk dalam regulasi baru tunjangan sertifikasi 2025.
Untuk diketahui, tahun 2025, regulasi terkait tunjangan sertifikasi bagi guru akan mengalami perubahan signifikan.
Dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, guru sebagai penerima manfaat perlu mengetahui dan mematuhi perubahan regulasi terbaru yang akan berlau 2025.
Mulai tahun 2025, peraturan mengenai tunjangan sertifikasi akan diubah sesuai dengan keputusan Mendikdasmen.
Tujuan untuk memotivasi para guru agar dapat meningkatkan kualitas pengajaran mereka. Sementara tunjangan sertifikasi bertujuan untuk mendukung kesejahteraan guru serta mengakui kinerja mereka sebagai pendidik yang profesional.
Untuk membayar tunjangan sertifikasi guru Tahun 2024, pemerintah menyiapkan anggaran mencapai 25 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Semua Lulus? Tidak Ada Kode TL di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap I, Simak Penjelasan BKN
Anggaran yang disiapkan untuk tunjangan sertifikasi guru, merupakan terbesar dalam sejarah Indonesia.
Untuk diketahui juga, tunjangan sertifikasi adalah insentif finansial yang diberikan kepada guru yang telah menjalani sertifikasi, sebagai bentuk pengakuan terhadap profesionalisme mereka di bidang pendidikan. Guru yang mendapatkan status sertifikasi harus melalui uji kompetensi yang menilai keterampilan, pengetahuan, serta kepribadian guru.
Guru tak lagi ngajar 24 jam masuk dalam regulasi baru tunjangan sertifikasi 2025.
Disebutkan, salah satu perubahan penting yang akan diberlakukan mulai tahun 2025 adalah penghapusan kewajiban bagi guru untuk memenuhi 24 jam tatap muka.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan jam mengajar untuk guru sertifikasi digantikan dengan kewajiban untuk membimbing peserta didik sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen. Tujuannya memberikan fleksibilitas kepada guru dalam menjalankan tugasnya.
"Ini ada di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, yang tadi Ibu Dirjen menyampaikan 5 M, itu salah satunya adalah membimbing," kata Abdul Mu'ti.